Soal Usaha Perikanan, DPRD Maluku Kecewa Dengan Pemerintah

Inakoran

Saturday, 17-02-2018 | 23:05 pm

MDN
Wakil Ketua Komisi B, DPRD Provinsi Maluku, Abdull

ong>Ambon, Inako –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku mengaku kecewa dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan, karena pengembangan sektor perikanan di daerah itu tidak diatur dengan payung hukum yang jelas dan pasti.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marabessy di Ambon, Kamis (15/2/2018).

Menurut Abdullah, pengembangan sektor perikanan di Maluku baik berupa program Lumbung Ikan Nasional (LIN), sentra perikanan nasional terpadu, atau lainnya membutuhkan payung hukum dari pemerintah di tingkat pusat.

"LIN saja belum jadi tetapi sudah muncul lagi konsep sentra perikanan nasional terpadu, kami menyesalkan karena yang dibutuhkan sebetulnya adalah payung hukum dari konsep itu," katanya.

Menurut dia, kalau payung hukumnya sudah ada seperti dalam bentuk Keppres, Perpres, atau Perppu, berarti keberpihakan dari sisi program dan penanganan anggaran terhadap program yang ada dalam konsep itu bisa terlaksana.

[caption id="attachment_20039" align="alignleft" width="500"] Hasil tangkapan ikan di Ternate tahun 2015 mencapai angka 5,6 juta ekor. [ist][/caption]Komisi B juga mengaku agak menyesal saat menjalankan agenda penyampaian aspirasi ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan dimana mereka hanya diterima pejabat pada level direktur.

"Kami menyesal seakan-akan tidak dihargai tapi kami bisa memahami dalam waktu bersamaan ada agenda-agenda lain dari Menteri maupun Dirjen Tangkap serta Dirjen Pesisir," ujarnya.

Mereka juga menyampaikan rasa penyesalan tentang masalah program LIN, sebab awalnya telah menjadi agenda nasional yang sudah menguras begitu banyak tenaga dan waktu serta biaya pemerintah daerah dan DPRD, hingga lintas departemen.

Abdullah menambahkan, apa pun bentuk program pengembangan sektor perikanan Maluku tetapi kalau tidak didukung kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden atau peraturan lainnya, maka program tersebut tidak akan berjalan.

Sekedar diketahui, luas laut Maluku 92,4 persen. Dengan luas laut sebesar itu, Maluku berhasil memasok 40 persen ikan untuk konsumsi nasional.

KOMENTAR