Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta Tandatangani Perjanjian Pemanfaatan Ruang PKL Higienis Sekitar Kampus PUPR

Sifi Masdi

Wednesday, 17-11-2021 | 08:07 am

MDN
Penandatanganan perjanjian antara Kementerian PUPR dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BKAD) DKI Jakarta [dok:pupr]

Jakarta, Inako

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana yang higienis bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Raden Patah atau sekitar Kampus PUPR. Untuk pemanfaatan ruang bagi PKL Higienis tersebut telah dilakukan perjanjian pinjam pakai antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pemanfaatan Barang Milik Daerah  (BMD) berupa ruang di atas prasarana jalan milik Pemprov DKI.

 

BACA JUGA: Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Pamukkulu Rampung Tahun 2024 untuk Dukung Pertanian di Sulsel

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BKAD) DKI Jakarta disaksikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (12/11/2021).

"Perlu kami sampaikan bahwa optimalisasi aset itu penting. Barangkali dengan trigger ini area yang terkenal macet dapat betul-betul menjadi destinasi kuliner di Jakarta dan Insya Allah menjadi ikon wisata baru di Jakarta," kata Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah.

 

BACA JUGA: Menteri Basuki : Optimalkan Pengoperasian SPAM Narmada

Penataan PKL Higienis di sekitar Kampus PUPR dilakukan dengan membangun ruang PKL di atas prasarana jalan agar fungsi jalur pejalan kaki dapat dipergunakan kembali sebagaimana mestinya. Tidak hanya menyediakan ruang kulinari yang memenuhi unsur higienis, penataan PKL juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi pedestrian di lokasi terbangun agar mendukung program DKI Jakarta dalam menata pedestrian yang terintegrasi dengan jaringan transportasi massal, serta menciptakan pusat kulinari di wilayah Kota Jakarta Selatan yang representatif.

"Semangatnya adalah kita ingin memastikan bahwa peraturan perundangan yang kita miliki, yang telah mengatur dari Kementerian Kesehatan tentang makanan yang higienis diterapkan agar lebih baik," tutur Zainal Fatah.

 

BACA JUGA: Bupati Herybertus G.L Nabyt : Masyarakat Manggarsi Harus Mengikuti  Kegiatan Vaksinasi

Sesuai arahan Menteri Basuki agar disediakan area kuliner yang bersih dan sehat berdasarkan standar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan melaksanakan Pembangunan PKL Higienis dengan luas total 1.512,35 m2.

Para pedagang juga telah diberikan pendampingan teknis  laik higiene sanitasi jasaboga untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar makanan dan minuman aman untuk dikonsumsi serta kebersihannya tetap terjaga.

 

BACA JUGA: Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si., Disambut Secara Adat dan Tradisi Pedang Pora

Kedepan diharapkan dapat diberikan pengawasan secara berkala dari pengelola PKL Higienis PUPR untuk tetap menjaga kualitas jasaboga yang laik higienis.

"Arahan Bapak Menteri agar para pedagang kita latih supaya dapat menyediakan makanan yang sehat, tetapi juga harus diikuti dengan fasilitas yang memungkinkan. Saya kira fasilitas yang disediakan Insya Allah lebih dari cukup," tutur Zainal Fatah.

 

BACA JUGA:  Myanmar Bebaskan Jurnalis Amerika yang Divonis 11 Tahun Penjara

Ruang PKL Higienis PUPR terbagi menjadi tiga kawasan, yakni kawasan utara dimulai dari Gerbang Bina Marga sampai Gerbang Raden Patah dengan panjang 126 meter seluas 717,01 m2, jembatan sepanjang 46 meter dengan luas 92,97 m2, dan kawasan selatan dimulai dari Gerbang Raden Patah sampai Gerbang Sumber Daya Air sepanjang 156 meter dengan luas 842,59 m2.


 

KOMENTAR