Keppres Pemecatan Ferdy Sambo sudah Diteken Presiden Jokowi

Saverianus S. Suhardi

Friday, 30-09-2022 | 15:11 pm

MDN
Keppres Pemecatan Ferdy Sambo sudah Diteken Presiden Jokowi [ist]

 

>

 

Jakarta, Inako

Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan pada Jumat (30/9/2022) mengungkapkan salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.


Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Dibandingkan Negara G20 Lainnya


Berkas pemecatan Ferdy Sambo sebelumnya sudah dikirim ke Setneg usai permohonan banding PTHD ditolak.

Usai menerima berkas tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Agung meminta semua pihak bersabar berkas tersebut diproses.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD).

Namun, permohonan banding tersebut ditolak oleh majelis sidang banding, sehingga Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Pimpinan sidang Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan putusan sidang final dan mengikat.

Lebih lanjut dia mengatakan Ferdy Sambo melakukan tindakan yang tercela dan karena itu tetap dijatuhi sanksi administratif berupa PTHD sebagai anggota Polri.

 

KOMENTAR