Kronologi Polisi Ancam Wanita dengan UU ITE di Tol Bocimi
JAKARTA, INAKORAN.COM
Divisi Profesi dan Pengamanan Polres Bogor Jawa Barat memeriksa seorang anggota Polri yang viral akibat bersitegang dengan seorang pengemudi mobil di pinggir jalan tol Bogor Ciawi Sukabumi.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, oknum polisi viral itu bertugas di Polsek Cijeruk.
“Lagi diperiksa. Sudah ditindak lanjuti, sudah dipanggil, dimintai keterangan klarifikasi,” kata Desi, Rabu (28/9/2022).
Percekcokan itu bermula ketika polisi itu menilang sebuah travel yang diduga angkutan gelap dan mengangkut barang melebihi kapasitas. Sopir travel pun diinterogasi dengan cara yang dianggap kasar dan berlebihan.
Baca juga
Airlangga Hartarto Dinobatkan sebagai Tokoh Pemulihan Ekonomi Nasional
Karena itu, salah satu penumpang kemudian merekam proses interogasi tersebut. Mengetahui dirinya direkam, polisi itu pun mengancam perekam dengan menggunakan undang-undang ITE.
Dari keterangan video yang kemudian beredar di platform TikTok, diketahui si polisi ternyata melakukan pungutan liar. Ia meminta sopir travel membayar uang enam ratus ribu Rupiah dengan masing-masing penumpang membayar seratus ribu.
Baca juga
Akan tetapi sopir travel hanya mampu membayar tiga ratus ribu. Karena tidak mau hanya dibayar dengan angka sekian, polisi ini kemudian meminta kunci mobil dan menyuruh penumpang travel melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum lain.
Akhirnya sopir dan penumpang pun mengalah. Mereka memberikan uang denda kepada polisi itu sejumlah lima ratus ribu. Sebelum mengizinkan travel ini pergi, si polisi memeriksa hp milik perempuan yang merekam peristiwa itu untuk memastikan penilangan itu tidak beredar ke media sosial.
TAG#polisi pungli, #pungli di tol bocimi, #polri, #polres bogor
188768084
KOMENTAR