Keselamatan Warga Intan Jaya kian Terancam, Temukan dan Usut Tuntas Hilangnya Sem Kobogau
JAKARTA, INAKORAN
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar dilakukannya proses pencarian terhadap salah seorang warga sipil a.n Sem Kobogau (yang selanjutnya disebut sebagai korban), yang mana berdasarkan informasi yang kami terima sebelumnya korban dibawa oleh 4 (empat) orang yang diduga merupakan anggota TNI demikian rilis KONTRAS yang diterima Jumat (29/10/21).
Adapun informasi terkait dengan hilangnya korban, yang kami terima sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2021 sekitar Pukul 18.00 WIT, Korban yang saat itu sedang duduk di sebuah kios milik Sdr. Matius Dosay, yang tepat berada di depan SMA Negeri 1 Sagupa, ditangkap oleh 4 (empat) orang yang diduga anggota TNI, tanpa menjelaskan maksud dan tujuan penangkapan tersebut;
Bahwa pada saat proses penangkapan tersebut, korban sempat berteriak minta tolong, kemudian 3 (tiga) orang teman korban sempat membantu korban, namun dikarenakan rekan-rekan korban kalah jumlah, korban kemudian langsung dibawa oleh 4 (empat) orang yang diduga sebagai anggota TNI ke arah kantor Bupati Intan Jaya;
Bahwa pada keesokan harinya, pihak keluarga dan beberapa warga mendatangi Polsek Sagupa guna mencari informasi terkait dengan kejelasan keberadaan korban. Namun pihak keluarga maupun beberapa warga yang mendatangi Polsek Sagupa tidak mendapati informasi terkait dengan keberadaan korban;
Bahwa hingga saat ini keberadaan korban masih belum ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa terkait dengan peristiwa diatas, kami menilai, terjadinya tindakan penghilangan orang secara paksa terhadap korban merupakan buah dari tidak selesainya penanganan peristiwa serupa di Intan Jaya.
Sehingga kami mengkhawatirkan penculikan dan hilangnya korban kembali akan mengulang peristiwa yang dialami oleh Pendeta Yeremia Zanambani, Luther Zanambani, dan Aphius Zanambani pada tahun 2020 lalu.
BACA:
Dimana dalam proses penuntasan kasus-kasus tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan proses hukum yang cenderung tertutup.
Dalam hal ini, telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh 4 (empat) prajurit TNI tersebut, karena apabila mengacu pada KUHAP dan UU TNI, prajurit TNI tidak diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam rangka penegakan hukum.
Selengkapnya dapat diakses melalui:
KOMENTAR