Ketua KPU Akui Penghentian Rekapitulasi Suara Tak Berlaku di Semua Kecamatan

Sifi Masdi

Tuesday, 20-02-2024 | 16:31 pm

MDN
Ketua KPU  Hasyim Asyari [ist]

 

 

 

 

Jakarta, Inako

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengakui adanya penghentian sementara rekapitulasi suara di beberapa kecamatan. Namun, Hasyim memastikan bahwa keputusan ini tidak berlaku secara merata dan dilakukan demi ketepatan sinkronisasi antara formulir C hasil dengan data Sirekap di wilayah masing-masing.

 

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Dorong DPR Gunakan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

 

Menurut Hasyim, di tingkat kecamatan, proses rekapitulasi suara tidak dihentikan secara menyeluruh. Jika data hasil suara dan tayangan di Sirekap sudah sesuai, maka rekapitulasi di kecamatan tersebut akan berjalan tanpa hambatan. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang diunggah di Sirekap dengan hasil suara yang sebenarnya, maka rekapitulasi dihentikan sementara untuk memastikan ketepatan dan mencegah potensi masalah di lapangan.

 

 

 


Dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara dan membacakan formulir C hasil secara langsung, sekaligus membandingkannya dengan tayangan data dalam Sirekap. Proses ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menghindari masalah yang mungkin muncul, terutama di tingkat kecamatan.

 

BACA JUGA: Jokowi Ketemu Surya Paloh, TPN Ganjar-Mahfud Tetap Teguh Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

 

Hasyim menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan sementara rekapitulasi merupakan upaya untuk memastikan ketelitian data. Dalam konteks ini, anggota KPU Idham Holik menekankan bahwa penundaan tampilan data dalam situs resmi KPU disebabkan oleh proses sinkronisasi jumlah suara. Petugas sedang melakukan akurasi data agar proses rekapitulasi berjalan lancar, sehingga tampilan publik masih menggunakan data terakhir yang telah diakurasi.

 

Proses sinkronisasi suara menjadi kunci utama dalam memastikan akurasi data di Sirekap. Idham menjelaskan bahwa petugas di tingkat kecamatan mengalami beberapa kendala saat memasukkan data, terutama karena angka yang ditulis tangan di formulir C sulit terbaca oleh teknologi kamera KPU. Dalam mengatasi masalah ini, KPU menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR) untuk membaca dan menerjemahkan angka yang ditulis tangan menjadi data numerik.

 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Bakal Lantik Hadi Tjahjanto jadi Menko Polhukam dan AHY Isi Kursi Menteri ART/BPN

 

Meskipun proses rekapitulasi mengalami sedikit hambatan, upaya KPU untuk memastikan ketelitian dan akurasi data menjadi langkah yang krusial. Publik dapat yakin bahwa setiap suara dihitung dengan teliti dan transparan, memastikan integritas dan validitas hasil Pemilu 2024.



 

KOMENTAR