Komisi III DPRI: Pertanyakan OJK Tak Berbuat Sesuatu di Kasus Jiwasraya
Jakarta, Inako
Komisi III DPR RI menyinggung kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap tak bertindak dalam kasus gagal bayar polis asuransi PT Jiwasraya (Persero).
Selama ini, OJK dinilai memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga keuangan seperti perbankan sampai perusahaan asuransi, sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yang sampai sekarang masih diam itu OJK. Sistem pemerintahan kita kan mengamanahkan bahwa pengawasan bank atau lembaga keuangan seperti asuransi ada pada OJK meski ada dewan asuransi," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Arsul mengaku, mengapa OJK tak berupaya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Jiwasraya.
Dirinya pun mempertanyakan kerja OJK yang tak memberikan peringatan dini terhadap dugaan transaksi bermasalah yang dilakukan Jiwasraya, sampai akhirnya terjerat masalah.
"Ini yang harus ditanya kenapa OJK diam? Di mana akuntabilitas mereka sebagai lembaga pengawas?" tuturnya.
Lebih lanjut, terkait proses kasus Jiwasraya di DPR, Arsul mengaku lebih sepakat dengan membentuk panitia kerja (panja) dibandingkan panitia khusus (pansus). Karena, panja bisa berkonsentrasi mencari jalan keluar guna mengembalikan dana nasabah.
"Menurut saya pansus enggak tepat. Itu biar jadi panja di komisi terkait, misal Komisi VI atau didukung kalau ada panja lain di Komisi III terkait dengan penegakan hukum dan Komisi XI terkait pengawasan di lembaga keuangan," tuturnya.
188642542
KOMENTAR