Komisi  X Desak  Pemerintah  Memprioritaskan  Pengangkatan  34.954 Guru  PPPK  LOLOS Seleksi  2019

Hila Bame

Wednesday, 25-11-2020 | 18:31 pm

MDN

 

Jakarta, Inakoran


Selasa 24 November 2020, Komisi X DPR RI bersama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, Direktorat terkait dari Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN & RB, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara mengadakan Rapat Dengar Pendapat yang bertujuan untuk memperkuat sinkronisasi antar lembaga pemerintah terkait belum dilaksanakannya pengangkatan 34.954 tenaga Guru Honorer yang telah lolos seleksi pada tahun 2019 menjadi Guu PPPK. 

 

BACA:  

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan memimpin OTT Menteri KKP Edhy Prabowo

 

 Desakan Komisi X ini bertujuan untuk mendorong pemerintah melalui lintas Kementerian dan Lembaga Negara terkait untuk menuntaskan pengangkatan ini sampai dengan Desember 2020, sehingga pada tahun 2021 Ketika pemerintah membuka kesempatan seleksi untuk 1 juta formasi baru tenaga guru PPPK, para tenaga honorer yang telah mengikuti tes dan lulus pada tahun 2019 sudah mengisi formasi tenaga guru PPPK.

Pada Kesempatan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil NTT 1, Dr. Andreas Hugo Pareira menyampaikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI dan lembaga terkait atas respon yang cepat terkait desakan DPR RI mengenai pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK yang disampaikan pada rapat-rapat sebelumnya. 

Andreas Pareira bersama dengan Komisi X DPR RI mendesak Kementerian dan Lembaga terkait agar proses pengangkatan seluruh 34.954 guru PPPK dapat diselesaikan pada Desember 2020.

 Ia juga menegaskan akan pentingnya kesiapan dana pensiun dan jaminan hari tua untuk tenaga guru PPPK. 

Dalam kesempatan ini, Andreas juga berharap pemerintah dapat mempersiapkan skema dana pensiun bagi guru PPPK. 
"Terkait Pengangkatan Guru PPPK, dibutuhkan kerjasama dari pihak Pemda melalui koordinasi dengan pihak Kemendagri" katanya 

Untuk itu, Pemda Provinsi dan Kabupaten harus lebih responsif dalam memperhatikan nasib para guru honorer di daerahnya masing-masing yang sedang berjuang untuk meningkatkan statusnya menjadi guru PPPK.

Dalam kasus NTT, Andreas mengapresiasi kerja keras Pemda, namun juga masih menyayangkan sikap pihak Pemda yang tidak tanggap dan membiarkan nasib guru di daerahnya terlantar karena tidak mengajukan pengangkatan formasi guru PPPK ke Kemdikbud dengan alasan sedang berlangsungnya Pilkada. Kasus ini terjadi di Kabupaten Manggarai, sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM KemenPAN & RB pada rapat ini. 

Menurut Deputi Bidang SDM KemenPAN & RB terdapat pengajuan formasi PPPK yang belum dapat direalisasikan di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan alasan tertunda oleh proses Pilkada. Atas hal tersebut, Andreas menyayangkan sikap Bupati Manggarai yang kurang memperhatikan nasib calon PPPK dari Kabupaten Manggarai. Akibatnya,  proses pemberkasan usulan pengangkatan Guru PPPK dari Kabupaten  Manggarai  belum dapat diselesaikan. Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa daerah harus tanggap dalam menangani permasalahan terkait pengajuan berkas dan ketersediaan formasi khususnya bagi tenaga PPPK yang telah lolos seleksi.

TAG#AHP, #KOMISI X, #PDIP, #KEMENDIKBUD

161728459

KOMENTAR