PDIP Tegaskan Tidak Ada RUU Tentang LGBT di DPR

Inakoran

Monday, 22-01-2018 | 20:37 pm

MDN
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah menegaskan LGBT b

Jakarta, Inako –  



Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menegaskan, dalam catatan legislasi PDIP, tidak ditemukan rencana pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang tentang LGBT dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2018.  

Penegasan itu disampaikan sebagai bentuk respon PDIP terhadap Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan mengenai adanya lima fraksi di DPR yang menyetujui perkawinan sejenis dan lesbian, gay, bisekseual, transgender (LGBT) mengejutkan publik, termasuk kalangan partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Sebagai parpol yang punya fraksi di DPR kami juga kaget atas pernyataan tersebut," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah, di Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Menurut dia, yang pernah ada ialah diskusi tentang LGBT dan Perkawinan sejenis, namun hal tersebut terjadi dalam Panja atau Timus RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

"Memang ada pembahasan atau diskusi tentang LGBT dan Perkawinan sejenis namun hal tersebut terjadi dalam Panja atau Timus RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pembahasan dalam Panja dan Timus RUU KUHP masih terus berlangsung serta belum ada kesimpulan apalagi keputusan apa pun," tuturnya.

Meski tidak sependapat dengan pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan, namun Basarah mengaku pernyataan Zulkifli mengandung hikmah yang mungkin ada manfaatnya bagi semua pengambil keputusan di negeri ini.

Dalam negara hukum Pancasila, kata dia, tidak dibolehkan ada norma undang-undang atau peraturan perundang-undangan manapun yang akan melegalkan perkawinan sejenis maupun LGBT, seperti di sebagian bangsa barat yang paham ideologinya mengagung-agungkan kebebasan individu.

Menurut dia, bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan individunya.

"Karena dibatasi oleh etika kemasyarakatan dan kenegaraan dalam prinsip-prinsip ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia. Pasal 28J UUD NRI 1945 secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya," tutur Basarah.

TAG#Pdip, #Lgbt, #Ahmad Basarah

182233481

KOMENTAR