Konsumen Indonesia harus Cerdas ditengah menjamurnya E-Commerce

Hila Bame

Wednesday, 21-04-2021 | 21:35 pm

MDN

 

 

Jakarta, INAKORAN

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berkomitmen untuk konsisten dan berkesinambungan mengoptimalisasi pentingnya literasi dan edukasi kepada masyarakat, baik konsumen dan pelaku usaha sebagai wujud salah satu tupoksi BPKN sebagaimana amanat dari UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


BACA: RI dan Hongaria Sepakat Percepat Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur

Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab, ungkap Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN di Jakarta, Rabu, (21/04/2021).

 

 

Sementara, Megawati Simanjuntak menyampaikan hak-hak konsumen antara lain : Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.

Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar atau kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.

Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.  

Hal untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Untuk mewujudkan konsumen yang cerdas perlu partisipasi dan proaktif masyarakat untuk bersikap kritis terhadap produk-produk di pasaran yang dianggap tak layak dan berkualitas rendah.

Kedepan akan ada portal pengaduan konsumen  yang terintegrasi dengan kementerian lembaga terkait.

Selanjutnya, pentingnya edukasi kepada masyarakat bahwa terwujudnya konsumen Indonesia berdaya tidak hanya cukup dalam ketersediaan suatu mekanisme penanganan keluhan dan pemulihan hak-hak konsumen.

“Namun juga perlu diimbangi dengan penegakan hukum perlindungan konsumen yang efektif,” katanya.

KOMENTAR