KPK Akan Panggil Tiga Dokter RS Medika Permata Hijau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga orang dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk diperiksa sebagai saksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo.
Ketiga dokter itu antara lain Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono. mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dokter Bimanesh Sutarjo saat merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Medika tahun lalu paska kecelakaan tunggal di jalan kawasan permata hijau.
Dugaan sementara, dokter Bimanesh Sutarjo dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Saat ini, Bimanesh Sutarjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrick Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Bimanesh Sutarjo pada Selasa (17/1).
Fredrich kembali mempermasalahkan soal dirinya yang dituduh melakukan manipulasi data agar Setya Novanto dirawat inap untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAG#Kpk, #Setya Novanto, #Dokter Rs Medika Permata Hijau
182254147
KOMENTAR