KPU Perintah Hentikan Perhitungan Hasil Suara Sementara di Tingkat Kecamatan, Ada Apa?

Jakarta, Inakoran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat membuat keputusan kontroversial dengan menginstruksikan penghentian sementara perhitungan suara di tingkat kecamatan seluruh Indonesia. Penundaan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 18 hingga 19 Februari 2024, dengan rencana melanjutkan penghitungan suara pada Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA: Aria Bima: Tidak Perlu Ada Pemilu Kalau Pelaksanaannya Semacam Ini
Keputusan ini memicu berbagai respons dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, yang menilai kebijakan tersebut sangat janggal dan patut dicurigai.
.jpg)
Menurut Mita, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) seharusnya tidak menghambat rekapitulasi secara manual, dan dia mencurigai adanya niat KPU untuk melakukan pengondisian hasil pemilu.
BACA JUGA: Ketua KPPS TPS 42 Apresiasi Kekompakan dan Soliditas TIM Dalam Menjalankan Tugas Negara
Mita menyebutkan bahwa rekapitulasi pemilu seringkali bermasalah mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga kecamatan. Dengan adanya jeda penghitungan suara, Mita melihat adanya potensi munculnya kecurangan, terutama dalam pengubahan suara saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Hal senada juga disampaikan Irianto, seorang anggota tim sukses Calon Legislatif (Caleg) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ia mencurigai keputusan KPU.

Menurut pria yang akrab disapa Anto itu, belum pernah ada perintah menghentikan perhitungan suara dalam berbagai even pemilu, kecuali dalam kondisi darurat seperti perang, bencana alam, atau sabotase. Anto menilai bahwa penundaan ini mungkin saja memberikan keuntungan tertentu kepada beberapa partai tertentu untuk lolos masuk Senayan.
BACA JUGA: Pengamat Hukum Nilai Ada Rancangan Jahat Rezim untuk Memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres
Anto pun mengecam tindakan KPU, menyebutnya aneh dan tidak masuk akal. Ia bersama teman-temannya menyimpan data C-I sebagai langkah antisipasi. KPU dinilainya harus bertindak rasional dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan kecurangan pemilu.
“Kami tidak mengerti apa alasan KPU menghentikan perhitungan suara di tingkat kecamatan, padahal saat ini situasi normal. Saya curiga, mungkin ini siasat untuk membantu partai tertentu agar lolos masuk Senayan. Karena itu, kami saat ini bersama dengan teman-teman menyimpan data C-I,” kata Anto kepada Inakoran, di Tigaraksa, Minggu (18/2/2024).

Kontroversi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kredibilitas KPU di mata publik. Anto berharap agar KPU tidak bersikap arogan dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan kondisi normal saat ini. Kritik terhadap kinerja lembaga ini semakin mencuat, dan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU semakin tergoyahkan.
KOMENTAR