LBH Kota Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen/Nasabah Koperasi KSB Bogor
Bogor, Inako
Terhitung mulai hari ini, Jumat, tanggal 12 Juni 2020 Pukul 10.00 WIB, LBH Bogor telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen/Nasabah Koperasi KSB Bogor.
Dikatakan ZENTONI, S.H., Direktur Eksekutif LBH Bogor "Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para Konsumen/Nasabah yang telah mendepositokan uang di Koperasi KSB Bogor yang telah lewat waktu/jatuh tempo akan tetapi tidak dapat dicairkan dengan alasan terjadinya Covid 19, demikian rilis LBH Kota Bogor yang diteriima Inakoran.com Jumat (12/6/2020)
"LBH Bogor menduga Koperasi KSB Bogor yang tidak kunjung melakukan pencairan terhadap deposito para Konsumen/Nasabah yang telah lewat waktu/jatuh tempo adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
BACA JUGA:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan
Dikatakan Zentoni ,untuk itu LBH Bogor menghimbau kepada masyarakat luas selaku Konsumen/Nasabah Koperasi KSB Bogor agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor yang beralamat di:
LBH BOGOR
Jl. K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor
HP/WA. 081317422079,
Untuk selanjutnya diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
188728977
KOMENTAR