Mahfud Tegaskan Hak Angket Hanya Bisa Gugat Kebijakan Pemerintah dan Bukan Pemakzulan Presiden

Junny Yanti

Friday, 08-03-2024 | 12:42 pm

MDN
Calon Wakil Presiden Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 Mahfud MD menyebut hak angket hanya dapat digunakan untuk menggugat kebijakan pemerintah dan tidak bisa dipakai untuk memakzulkan Presiden.

“Yang dipersoalkan adalah kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yg berimplikasi pada pemilihan umum,” jelas Mahfud di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/3034).

Oleh sebab itu, Mahfud menilai hak angket tidak memiliki kaitan langsung dengan pemakzulan Presiden.

BACA JUGA: Mahfud MD: Hak Angket Sudah Jadi, Naskahnya Tebal Sekali

“Karena dari sudut teknis prosedural berbeda, bisa jadi misalnya angket nanti menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara, telah terjadi korupsi, nanti dibentuk panitia pemakzulan beda lagi dan itu lama,” jelas Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan jika terjadi indikasi tindak pidana, akibat hukumnya adalah hukum pidana biasa, bukan pemakzulan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menekankan bahwa pemakzulan presiden akan melalui proses yang cukup lama. Salah satunya adalah rekomendasi bahwa presiden melakukan kesalahan dalam penggunaan anggaran.

BACA JUGA: Masyarakat Sering Berdemo, Hadi Tjahjanto: Hanya Riak-riak Kecil

“Tidak ada hasil angket presiden dimakzulkan, gabisa, harus ada rekomendasi bahwa penggunaan anggaran salah, baru nanti kalau salah itu terkait dengan hal korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, lalu ada tindak pidananya, dan ada pelanggaran etik,” ucap Mahfud.

Selain itu, pemakzulan presiden juga mesti diusulkan oleh sepertiga anggota DPR. 

“Harus diusulkan oleh sepertiga anggota DPR, sidang pleno, itu lama prosesnya. Oleh sebab itu angket tidak ada hubungan langsung dengan pemakzulan,” tambahnya.

KOMENTAR