Mahkamah Konstitusi Nilai Perencanaan dan Distribusi Bansos Sah Secara Hukum
JAKARTA, INAKORAN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai perencanaan dan distribusi bantuan sosial (bansos) sebagai tindakan yang sah secara hukum.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Arsul Sani pada Senin (22/4/2024), disebutkan bahwa bansos dinilai sah secara hukum karena perencanaan dan distribusinya dilandasi peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi juga menyebut, program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) sudah mendapat persetujuan dari DPR sebagai wakil rakyat.
Baca juga: Ini Enam Klaster Gugatan Anies-Muhaimin yang Dikelompokkan Para Hakim MK
Dalam kesempatan yang sama, Arsul Sani juga membacakan tanggapan MK terkait kecurigaan bahwa terdapat maksud tertentu dalam program perlinsos.
“Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi atau niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para Menteri dalam persidangan khususnya Menteri Keuangan,” ujar Arsul Sani.
Arsul Sani juga dengan tegas menyampaikan, pihak yang berkewajiban untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran terkait dana perlinsos adalah pihak penegak hukum.
“Dengan demikian, jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menjadi ranah penegak hukum untuk menindaklanjutinya.”
TAG#Bansos, #perlinsos, #putusan mk, #sengketa pilpres 2024, #hakim mk, #arsul sani
188623961
KOMENTAR