Melki Laka Lena: Desak Kemenkes Sederhakan Aturan untuk Dokter WNI Lulusan Luar Negeri
Jakarta, INAKORAN
Melki Laka Lena Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan segera sederhanakan regulasi untuk mempekerjakan dokter WNI lulusan luar negeri, di Indonesia, tegas Anggota DPR RI Dapil NTT tersebut.
Organisasi profesi, lanjut Laka Lena, segera membuka diri dan menerima dokter WNI lulusan luar negeri sebagai bagian anak bangsa untuk mengatasi kondisi kesehatan saat ini, tandasnya ketika tampil sebagai salah satu nara sumber dalam diskusi mengusung tema: "Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia” yang diselenggarakan Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (6/2/21).
BACA:
Luhut Panjaitan buka RS Internasional, Dokter WNI Lulusan Luar Negeri Dibelenggu Aturan
Apa itu Insititut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI?
Publik dan lulusan dokter WNI luar negeri merasa kecewa dengan aturan yang dikeluarkan profesi kedokteran Indonesia terasa melelahkan.
Untuk dapat berpraktik, dokter lulusan luar negeri perlu melewati proses yang panjang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Berbagai prasyarat yang terkesan memberatkan dokter lulusan luar negeri ini tampaknya kontraproduktif dengan rencana pemerintah untuk membuka rumah sakit internasional di Indonesia.
188729003
KOMENTAR