Melki Laka Lena: Desak Kemenkes Sederhakan Aturan untuk Dokter WNI Lulusan Luar Negeri

Hila Bame

Saturday, 06-02-2021 | 14:04 pm

MDN
Melki Laka Lena Wakil Ketua Komisi IX DPR RI [FOTO: INAKORAN.COM]

 

Jakarta, INAKORAN

 

Melki Laka Lena Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan segera sederhanakan regulasi  untuk mempekerjakan dokter WNI lulusan luar negeri, di Indonesia, tegas Anggota DPR RI Dapil NTT tersebut. 

Organisasi profesi, lanjut Laka Lena, segera membuka diri dan menerima dokter WNI lulusan luar negeri sebagai bagian anak bangsa untuk mengatasi kondisi kesehatan saat ini, tandasnya ketika tampil sebagai salah  satu nara sumber dalam diskusi mengusung tema: "Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia” yang diselenggarakan Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (6/2/21).


BACA: 

Luhut Panjaitan buka RS Internasional, Dokter WNI Lulusan Luar Negeri Dibelenggu Aturan

Apa itu Insititut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI?


 

 

Publik dan lulusan dokter WNI luar negeri merasa kecewa dengan aturan yang dikeluarkan profesi kedokteran Indonesia terasa melelahkan. 

Untuk dapat berpraktik, dokter lulusan luar negeri perlu melewati proses yang panjang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Berbagai prasyarat yang terkesan memberatkan dokter lulusan luar negeri ini tampaknya kontraproduktif dengan rencana pemerintah untuk membuka rumah sakit internasional di Indonesia.

 

TAG#MELKI LAKA LENA

188729003

KOMENTAR