Luhut Panjaitan buka RS Internasional, Dokter WNI Lulusan Luar Negeri Dibelenggu Aturan

Hila Bame

Saturday, 06-02-2021 | 13:40 pm

MDN
(Ki-ka)Ns. Laurentina Nona Eda, Anna Kurniati, SKM, MA, PhD

 

Jakarta, INAKORAN

 

Setiap  dokter WNI lulusan luar negeri wajib mengikuti serangkaian tes keahlian sebelum seseorang melakukan praktek di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seseorang lulusan memiliki kompetensi dalam melayani masyarakat, tegas  Anna Kurniati, SKM, MA, PhD
Kepala Bidang Pendayagunaan SDM Kesehatan Luar Negeri, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, dalam diskusi mengusung tema: "Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia” yang diselenggarakan Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Sabtu (6/2/21).


BACA: 

Apa itu Insititut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI?

 


 

Sementara   Ns. Laurentina Nona Eda, S.Kep, M.Kep
Kepala Bidang Diklat Bogor Senior Hospital / Ketua Bidang Ilmiah HIPKABI (2014-2018) mengatakan bahwa;  tidak ada keinginan mempersulit masuknya WNI lulusan dokter luar negeri, hanya doter WNI luar negeri perlu melakukan tahapan pengujian untuk kelayakan dalam melayani rakyat.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Panjaitan mengatakan Pemerintah berencana membangun rumah sakit internasional dan mempermudah dokter spesialis asing masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang berkeinginan mendapat pengobatan khusus tak perlu pergi ke negara lain.

 

KOMENTAR