Memahami Istilah Private Placement di Pasar Modal

Sifi Masdi

Tuesday, 07-05-2024 | 14:17 pm

MDN
Ilustrasi Private Placement [ist]

 

 

Jakarta, Inakoran

 

Pasar modal penuh dengan berbagai istilah yang perlu dipahami oleh para investor. Salah satu istilah tersebut adalah Private Placement atau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam Bahasa Indonesia. Istilah ini merujuk pada penempatan saham secara pribadi yang biasa dilakukan sebagai alternatif pendanaan bagi perusahaan yang ingin memperoleh modal untuk ekspansi bisnis.

 

Pengertian Private Placement

Private Placement adalah aktivitas penjualan saham dan obligasi secara langsung kepada investor atau lembaga tertentu yang sudah dipilih sebelumnya. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan dalam kegiatan ini tidak dilakukan di pasar terbuka.

 

BACA JUGA: GOTO Bakal Terbitkan 120,14 Miliar Saham Baru Seri A

 

Private Placement dianggap cukup efektif dan menjadi alternatif yang menguntungkan bagi perusahaan yang ingin melakukan pendanaan bagi ekspansi bisnis mereka. Dalam pelaksanaannya, para investor atau grup investor terpilih akan mendapat undangan khusus untuk mengikuti Private Placement. Beberapa investor yang biasa diundang dalam kegiatan ini antara lain adalah investor bermodal besar, bank, perusahaan asuransi, reksa dana, dan lembaga keuangan lainnya.

 

Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari mekanisme Private Placement adalah fleksibilitas, efek jangka panjang, dan kemungkinan perusahaan untuk dapat menarik investor ritel dan institusi. Penawaran Private Placement ini berpengaruh terhadap harga saham karena mekanisme tersebut dinilai mirip dengan stock split atau pemecahan saham yang biasa dilakukan beberapa perusahaan.

 

Efek jangka panjang yang berpotensi menguntungkan datang dari efektivitas perusahaan dalam menggunakan modal yang diperoleh dari Private Placement. Dengan demikian, perusahaan perlu mempertimbangkan secara cermat alasan melakukan Private Placement untuk menentukan harga saham dalam jangka waktu beberapa waktu ke depan.

 

Private Placement Beda dengan Rights Issue

Selain Private Placement, ada lagi beragam istilah yang mungkin sering terdengar di dunia saham atau bursa, yaitu Rights Issue. Keduanya merupakan istilah yang memiliki perbedaan meskipun sama-sama aksi penerbitan saham baru.

 

BACA JUGA: Rekomendasi dan Proyeksi Saham Emiten Konglomerasi

 

Kedua istilah tersebut sebenarnya mengacu pada aksi yang sama, yaitu penerbitan saham baru yang dilakukan dengan tujuan untuk menghimpun dana-dana segar secepat mungkin sebagai upaya pembiayaan atau penambahan modal bagi perusahaan.

 

Baik Private Placement maupun Rights Issue sama-sama berpengaruh terhadap harga saham. Karena sentimen psikologis, harga saham perusahaan yang melakukan kedua mekanisme tersebut sering kali mengalami penurunan.

 

Oleh karena itu, beberapa sekuritas menyarankan kepada para investor agar berhati-hati dalam melakukan investasi jangka panjang pada kedua jenis saham tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan tidak hanya fokus terhadap penggalangan dana yang dilakukan, tapi juga dampak jangka panjang ke depannya.

 

Contoh Private Placement Saham

Sebagai contoh, emiten yang melakukan aksi Private Placement adalah PT CMN. Perusahaan tersebut akan melakukan mekanisme Private Placement pada tahun ini dengan menerbitkan 600 juta lembar saham senilai Rp100 per lembar sahamnya. Setelah mekanisme tersebut dilakukan, PT CMN kemudian memperoleh pembiayaan dari investor untuk memperoleh saham tersebut sehingga bisa mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar.

 

BACA JUGA: Rupiah Masih Melemah: Bertahan di Posisi  Rp16.065/US$

 

Dengan memahami istilah-istilah seperti Private Placement, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan berharap mendapatkan target yang diinginkan. Selamat berinvestasi!

 

KOMENTAR