Menag Yaqut Minta Imbauan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Tidak Dipelintir

Timoteus Duang

Thursday, 14-03-2024 | 10:46 am

MDN
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta publik tidak memelintir surat edaran mengenai imbauan penggunaan pengeras suara di masjid.

 

Permintaan disampaikan karena ada tokoh agama yang menilai imbauan itu sebagai larangan bagi masjid dan mushola menggunakan pengeras suara.

“Bukan melarang. Jadi kalau ada ustadz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada,” ungkap Yaqut di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menag Yaqut juga menegaskan bahwa imbauan tentang pengaturan itu penting sebagai bagian dari upaya agar lantunan ayat-ayat suci dari masjid terdengar lebih syahdu.

Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Tidak Melarang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

“Maka kita atur supaya suara speaker itu, apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan sholawat nabi, terdengar lebih syahdu.”

“Terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadhan-nya. Itu sih sebenarnya aturan yang kita buat,” ujarnya.

Pengeras suara di masjid dan mushola, lanjut Yaqut, akan potensial mengganggu orang lain jika digunakan terlalu keras.

Baca juga: Kerahkan Ribuan Polisi di Masjid Al-Aqsa, Israel Pastikan Ramadhan Berjalan dengan Tenang

Oleh karena itu, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola demi mewujudkan ketenteraman dan kenyamanan seluruh masyarakat.

“Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain. Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa.”

“Jadi, suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan dipelintir ya, suara speaker terlalu keras bisa mengganggu yang lain,” sambungnya.

 

 

KOMENTAR