MenKopUKM: Aturan Perdagangan Elektronik Harus Mampu Lindungi Produk Lokal

Sifi Masdi

Wednesday, 16-08-2023 | 12:06 pm

MDN
Menteri Teten Masduki saat bertemu dengan dengan para seller online dari berbagai platform [dok:kemenkop]

 

 

 

Jakarta, Inako

Para pelaku e-commerce diminta mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang sedang digodok Pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi produk lokal dari serbuan produk crossborder dari luar negeri.


 

BACA JUGA: Warren Baffett Bagi Tips yang Bikin Hidup Seseorang Keluar Dari Kemiskinan

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat pertemuan dengan para seller online dari berbagai platform, di Jakarta, Senin (14/8).

“Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur,” kata Teten Masduki.

 

 

 

 

Teten menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 soal perdagangan elektronik bukan sekadar revisi, tetapi juga harus mampu menciptakan playing field yang sama, perlakuan yang setara mengenai tarif, serta biaya masuk.

Untuk itu kata Teten, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce. Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.

 

BACA JUGA:  Pelaku Usaha Mikro Diminta Mampu Beradaptasi Dengan Dunia Digital


“Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya,” kata Menteri Teten.

MenKopUKM juga menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan di platformnya ada harga produk yang tak masuk akal.

“Jadi kita tidak hanya berurusan dengan TikTok. Sebelum ini juga saya berurusan dengan e-commerce lain yang melakukan penjualan crossborder. Kita optimistis hal ini bisa dilakukan,” ujarnya.

Secara komprehensif katanya, keluar masuk barang itu memang harus betul-betul diproteksi sedemikian rupa. Jangan sampai produk lokal kalah bersaing dari produk luar negeri.

 

Pada dasarnya negara manapun juga sama memperlakukan seperti itu. Mereka melindungi produk dalam negerinya sendiri. Karena kalau kita terus menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor, tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari dalam negeri, bisa habis produk UMKM,” kata MenKopUKM.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Omzet UMKM Jateng Triwulan I-2023 Capai Rp 68,7 Triliun

Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan soal masukan atau usulan tersebut. Sebaiknya produk impor dari luar yang datang ke Indonesia berlaku di pelabuhan paling jauh di Indonesia seperti Sorong, Papua Barat. Sehingga produk yang masuk dikenakan ongkos lagi dari tempat terjauh, dengan begitu produk di dalam negeri masih bisa kompetitif.



 

KOMENTAR