Menteri Desa: Dana Desa Wajib Digunakan untuk Padat Karya Tunai

Inakoran

Saturday, 09-06-2018 | 04:08 am

MDN
Menteri Desa Eko Putro Sandjojo [ist]

ong>Gorontalo, Inako

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, mengatakan, semua proyek pembangunan yang anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30% dari nilai proyek pembangunannya.

"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa. 30% dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja dan harus dibayar harian atau mingguan," kata Eko Putra saat berkunjung Gorontalo beberapa waktu lalu.

Program padat karya tunai merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa. Sejumlah manfaat yang bisa di rasakan masyarakat jika program ini berjalan dengan baik di antaranya perluasan kesempatan kerja, pendapatan tambahan masyarakat, perluasan mutu dan akses pelayanan dasar serta bisa menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi.

Program padat karya tunai bukan hanya berasal dari anggaran dana desa saja. Namun, sejumlah kementerian juga turut dalam setiap program pembangunannya mengalokasikan anggarannya untuk program padat karya tunai ini.

Menurut Eko, saat ini pemerintah bukan hanya berorientasi pada program dimasing-masing kementerian saja. Tapi orientasinya lebih kepada lokasi khusus (lokus). Jadi setiap lokus bisa menentukan fokusnya agar menjadi skala yang besar.

 

Baca juga:




Kementerian PUPR Gencarkan Program Padat Karya Tunai di 5.000 Titik

Pemerintah Berkomitmen Program Padat Karya Tunai Tetap Jalan

Presiden Jokowi Alokasikan Rp 41 Miliar untuk Program Padat Karya Tunai di Sumsel

KOMENTAR