Migrant-CARE: Lindungi Pekerja Migrant dari Virus Corona

Hila Bame

Monday, 04-05-2020 | 15:18 pm

MDN
Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE (ist).

 

Jakarta, Inako

 

Lindungi Pekerja Migran Indonesia Dari Virus COVID-19,
Jangan Menstigma dan Menggunakan Pendekatan Keamanan 
Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Pulang, demikian penyataan tertulis dari Migrant - CARE Indonesia yang diterima  Inakoran.com Seni (4/5/2020)


Hari ini, tanggal 4 Mei 2020, dalam Rapat Terbatas dengan Gugus Tugas COVID-19 di Istana Bogor, Presiden Jokowi memberi instruksi dan arahan untuk penanganan wabah COVID-19 terkait dengan eksodus pekerja migran Indonesia.

Dalam Rapat Terbatas tersebut, Presiden menyampaikan data bahwa sudah ada sekitar 89 ribu pekerja migran Indonesia yang dipulangkan. Dan diperkirakan hingga menjelang Lebaran akan terjadi lagi eksodus sejumlah 16 ribu pekerja migran Indonesia ke kampung halaman.

 

BACA JUGA: Statement Migrant CARE : Memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2020

 

Presiden Jokowi juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa eksodus pekerja migran bisa berpotensi menjadi kluster penularan COVID-19.

Migrant CARE memberi apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan perhatian pada pekerja migran Indonesia dalam kaitannya dengan penanganan pandemic COVID-19.

Namun demikian Migrant CARE mendesak semua langkah yang dilakukan tersebut tetap dalam koridor perlindungan pekerja migran sesuai UU No. 18 Tahun 2017 serta dalam upaya pemenuhan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya seperti yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012).

 

BACA JUGA:   Trump Kembali Tuduh China Tak Transparan Soal Virus Corona

 

Instruksi untuk pengawasan ketat terhadap pekerja migran Indonesia yang pulang kampung tidak boleh dilaksanakan dengan pendekatan keamanan (sekuritisasi) apalagi menggunakan aparat polisi atau TNI secara berlebihan.

Pernyatan tentang kemungkinan eksodus pekerja migran menjadi kluster baru penularan COVID-19 juga tidak boleh menjadi landasan dan alasan untuk melakukan stigmatisasi terhadap para pekerja migran Indonesia sebagai pembawa virus. 

 

BACA JUGA: Jack Marsden dan 3 Orang Putranya Perlu Cinta Baru?

 

Langkah-langkah yang cermat dan berperspektif perlindungan hak asasi manusia kepada pekerja migran Indonesia adalah dengan penerapan protokol kesehatan WHO dengan menetapkan setiap pekerja migran yang pulang sebagai orang dalam pengawasan sehingga pemerintah (mulai dari pusat hingga pemerintah desa) wajib menyediakan tempat bagi isolasi mandiri dan juga membuka akses bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya mendapatkan bantuan sosial dari skema jaring pengaman sosial dampak COVID-19.

 

Untuk pekerja migran Indonesia yang pulang dengan gejala dan masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan, pemerintah pusat wajib menyiapkan tempat karantina dan rumah sakit sesuai protokol WHO dengan pembiayaan dibebankan sebagai biaya yang ditanggung negara.

 

KOMENTAR