Nasib Saham Investor Publik Pasca Delisting Waskita Karya: Makin Tak Jelas

Sifi Masdi

Friday, 10-05-2024 | 14:48 pm

MDN
PT Waskita Karya Tbk [ist]

 

 

 

Jakarta, Inakoran

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan potensi delisting saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), sebuah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Saham perusahaan ini telah disuspensi oleh Bursa selama setahun, dengan 7,1 miliar saham publik yang ‘nyangkut’ atau tertahan.

 

Pada 8 Mei 2023, BEI melakukan suspensi saham WSKT karena perusahaan ini tidak mampu membayar bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Dalam kondisi ini, BEI memiliki hak untuk melakukan forced delisting jika saham WSKT tetap disuspensi selama 24 bulan. Ini berarti manajemen WSKT hanya memiliki waktu setahun lagi untuk memperbaiki kondisi finansialnya.

 

Bursa dapat menghapus saham emiten jika terjadi kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau status perseroan sebagai perusahaan terbuka. Hal ini terutama berlaku jika perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

 


 

BACA JUGA:

 

 

 

 

 


 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa Bursa tidak serta-merta mendepak paksa emiten dari pasar modal. BEI akan mengumumkan potensi delisting sebanyak empat kali, jika emiten disuspensi sahamnya dalam kurun waktu 6 bulan hingga 24 bulan.

 

 

 

Setiap proses selalu diiringi dengan permintaan penjelasan atau hearing dengan jajaran direksi, komisaris, bahkan founder perusahaan. Ini merupakan upaya BEI untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor. Jika sudah dilakukan berbagai upaya perbaikan, namun tidak ada perubahan kondisi perusahaan, maka Bursa akan melakukan forced delisting.

 

Berdasarkan data RTI Business per 30 April 2024, ada sebanyak 7,1 miliar saham publik yang nyangkut di WSKT, atau setara 24,64% dari total saham perseroan. Saham WSKT disuspensi selama 12 bulan terakhir di harga Rp202 per saham.

 

Namun, Nyoman menegaskan bahwa perusahaan yang di-force delisting memiliki kewajiban untuk membeli sahamnya kembali (buyback), sebagai bentuk perlindungan investor.

 

Saham WSKT mendapatkan notasi X, yang berarti saham tersebut sedang dipantau khusus oleh BEI, serta notasi M yang artinya WSKT sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Dengan kondisi ini, nasib saham investor publik WSKT menjadi semakin tak jelas. Namun, BEI berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak investor dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang di-force delisting memenuhi kewajiban mereka. Dengan demikian, investor diharapkan dapat tetap tenang dan mengikuti perkembangan selanjutnya.


 


 

KOMENTAR