Negara, Jokowi, Luhut Dan Luhut Lagi
Oleh : Adlan Daie
Analis politik/Wakil Sekretaris PWNU Jawa Barat
JAKARTA, INAKORAN
Era periode kedua kepemimpinan Jokowi sebagai Pesiden RI adalah "front stage", sebuah panggung politik depan bagi Luhut Binsar Panjaitan. Seorang menteri yang di stigma sebagian publik di media sosial "menteri segala urusan" melampaui.tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian yang dipimpinnya, yakni Menko Maritim dan Investasi. Fahri Hamzah, mantan politikus PKS menggambarkan Luhut adalah menteri koordinator semua "kementerian koordinator" dalam tayangan podcast kanal Youtube Fadli Zon official (22/10 2020).
Ulil Absor Abdallah, intelektual Nahdlatul Ulama (NU) gundah batin melihat sepak terjang Luhut hingga berujar keras dan terang terangan di.laman akun twitter nya :"Kesalahan terbesar pak Jokowi hari hari ini saat gelombang pandemi begitu dahsyatnya menyerahkan kendali pandemi di Jawa Bali ke Luhut. Dan kesalahan terbesar Luhut setelah diserahi kendali mengatakan pandemi sudah terkendali. Sementara kenyataan di lapangan PARAH sekali" (lihat akun twitter Ulil, 14/7/2021).
Presiden Jokowi hemat penulis penting "mengakhiri" peran Luhut di luar tupoksi kementerian yang dipimpinnya karena beberapa hal :
Pertama, untuk menghindari kesan kolektif publik bahwa Jokowi terlalu "tergantung" pada Luhut dan ditarik tarik dalam imajinasi politiik seolah olah Luhut titik epicentrum oligarkhis yang mendirive perjalanan politik dan kebijakan Jokowi. Peran besar Luhut di kabinet tidak lagi dimaknai publik dalam konteks penugasan melainkan konsesi dan tukar tambah politik bagi Luhut. Sesuatu yang dapat mendistorsi nilai "the real" presiden Jokowi dalam persepsi kolektif di ruang publik.
Kedua, cara komunikasi Luhut di ruang publik penting diturunkan "volumenya", menghindari narasi dan diksi ancaman dengan nada sangat jumawa. Presiden Jokowi telah mengingatkan para pembantunya meskipun "indirectly" untuk berhati hati dalam komunikasi publik. Butuh kesabaran "berlebih" dan aura kekuasaan lebih lembut menghadapi suasana kebatinan publik saat ini tertindih pandemi covid 19 yang tak terperikan dampak dampak turunannya dan sensitif menimbulkan arus balik tekanan emosional publik.
Ketiga, Indonesia secara ideal adalah negara Pancasila dan secara konstitusional adalah negara hukum (UUD1945, pasal.1, ayat 3). Maknanya, tata kelola negara disandarkan pada peraturan perundang undangan dalam konteks penugasan Luhut diletakkan pada Undang Undang no. 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dengan aktualisasi praksinya mengacu pada nilai nilai Pancasila "Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan",.yakni diikat standart nilai kepantasan publik Indonesia.
Dalam konstruksi landasan ideal dan konstitusional di atas itulah tata kelola negara Indonesia modern diletakkan. Itulah warisan para "founding fathers" untuk kita rawat bersama demi Indonesia yang dicita citakan adil.dan makmur.
Wassalam.
TAG#ADLAN DAIE, #JOKOWI, #LBP
182204632
KOMENTAR