NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini Penyebab hingga Solusinya

Hila Bame

Monday, 25-10-2021 | 16:07 pm

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN

NIK tidak ditemukan di Dukcapil adalah salah satu masalah yang sering diadukan masyarakat. Ada beberapa hal yang jadi penyebabnya dan solusi bagi warga yang NIK tidak ditemukan di Dukcapil

NIK adalah kependekan dari Nomor Induk Kependudukan. NIK setiap warga negara Indonesia tidak berganti meskipun warga pindah wilayah.

NIK juga digunakan untuk berbagai kebutuhan, yang terbaru ini adalah untuk mendaftar vaksinasi. Dengan demikian, masalah NIK tidak ditemukan di Dukcapil perlu diselesaikan.

Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, NIK yang gagal ditemukan biasanya dikarenakan data yang tidak diperbaharui dari dokumen terakhirnya. Itu berarti pemohon masih memakai data dokumen lama yang belum di-update.

Dukcapil Kemendagri mengungkap ada 4 permasalahan yang biasanya ditemukan yaitu:

NIK dan nomor Kartu Keluarga salah ketik ketika login
masih menggunakan nomor KK lama
menggunakan NIK dengan status perekaman e-KTP duplicate record atau data ganda
NIK dipakai orang lain untuk mendaftar

Oleh sebab itu, Dukcapil Kemendagri mewanti-wanti hal berikut ini:

1. Pastikan pengetikan NIK sudah benar saat login
2. Gunakan KK terakhir, terutama jika pernah pindah domisili
3. Jika sudah memiliki KTP-el jangan pernah mengulang perekaman data KTP-el dengan NIK yang berbeda.
4. Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KTP, KK, akta lahir atau dokumen lain) ke media sosial.



NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini Solusinya


Untuk mengatasi permasalahan ini, Dukcapil menyediakan Call Center Halo Dukcapil dengan nomor 1500 537. Selain itu Dukcapil juga menambah nomor layanan pengaduan dari sebelumnya hanya 3 nomor menjadi 10 nomor yang bisa dihubungi masyarakat.

Berikut 10 nomor layanan pengaduan Dukcapil:

0811 1902 4156
0811 1902 4157
0811 1902 4158
0811 1902 4159
0811 1902 4160
0811 1902 4261
0811 1902 4262
0811 1902 4263
0811 1902 4264
0811 1902 4265

Masyarakat yang memiliki kendala bisa menghubungi salah satu nomor layanan tersebut yang terus aktif selama 24 jam.

Selain itu, untuk menyampaikan pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA), surat elektronik, Twitter bahkan FB.

"Silakan masyarakat sampaikan pengaduan tapi jangan diulang-ulang ke semua nomor yang tersedia.

Cukup ke satu nomor saja untuk setiap pengaduan. Buat petugas Dukcapil, jangan pernah mematikan nomor itu, harus full aktif 24 jam.

Bila lelah, bergantian untuk merespons pengaduan masyarakat," ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

 

TAG#NIK

161629400

KOMENTAR