NU: Isu HTI Jangan Dibawa ke Mimbar dan Jalanan
"Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan di bawa ke mana-mana," kata Robikin di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Robikin Emhas Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak semua gugatan pihak pendukung HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencabut status hukum organisasi itu.
"Apalagi putusan PTUN bersifat belum final. HTI masih bisa melakukan proses hukum ke tingkat lebih lanjut," kata praktisi hukum itu.
[caption id="attachment_27656" align="alignleft" width="377"] Hizbut Tahrir Indonesia [ist.][/caption]Semua pihak, lanjut Robikin, baik yang mendukung maupun menolak HTI, harus menghormati putusan pengadilan.
HTI, ujar Robikin, bukan representasi Islam secara keseluruhan, bahkan boleh dibilang HTI merupakan partai politik meski sebelumnya berbaju ormas karena HTI memperjuangkan cita-cita politik mendirikan negara Islam.
"HTI mengusung negara Islam dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa," pungkasnya.
Baca juga :
Pungli Merajalela, Jokowi Perintahkan Wakapolri Tindak Oknumnya
Golkar Nilai Putusan PTUN Atas HTI Merupakan Kemenangan Pancasila
Yusril: Pemerintah Keliru Kirim Surat Pembubaran HTI ke Notaris
TAG#Kemenkumham, #Kementrian Hukum Dan Ham, #Hizbut Tahrir
184803650
KOMENTAR