OIKN Gusur  Masyarakat Adat di Wilayah IKN

Sifi Masdi

Tuesday, 19-03-2024 | 12:33 pm

MDN
Presiden Jokowi memimpian upacara adat di Titik Nol IKN yang dihadiri masyarakat adat dan suku asli di Kalimantan Timur [ist]

 

 

 

 

Jakarta, Inakoran

 

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) atau Otoritas IKN telah mengeluarkan surat kepada warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur. Surat tersebut menjelaskan bahwa rumah-rumah warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

 

BACA JUGA:  OIKN Menargetkan Investasi di IKN 2024 Mencapai Rp 100 Triliun

 

Wilayah tersebut adalah rumah bagi Kampung Tua Sabut, yang dihuni oleh warga Suku Balik dan Suku Paser. Mereka telah menetap di sana jauh sebelum RTRW IKN dan bahkan sebelum proyek pemindahan Ibu Kota negara dicetuskan. Rencananya, daerah Pemaluan akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara.

 

Suku Balik

 

Suku Balik adalah penduduk yang tinggal di kawasan inti Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia Baru bernama Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Mereka telah menetap di Kecamatan Sepaku sejak penjajahan Jepang dan terus hidup dengan mengandalkan hutan dan tanah sebagai lahan bercocok tanam, serta air (sungai) yang juga untuk sarana transportasi.

 

BACA JUGA: Otoritas IKN Dinilai Kurang Bijak Atur Tata Ruang Untuk Warga Setempat

 

Sebanyak 200 kepala keluarga (KK) masyarakat adat Suku Balik hidup di wilayah Kecamatan Sepaku, yang tersebar di Desa Bumi Harapan, serta Kelurahan Sepaku dan Kelurahan Pemaluan yang masuk dalam kawasan inti IKN Nusantara.

 

Dalam peralihan menjadi IKN, masyarakat berharap Badan Otorita IKN Nusantara memperhatikan adat istiadat lokal dengan membangun sarana prasarana sanggar seni budaya untuk melestarikan kebudayaan dan kesenian di daerah yang ditetapkan sebagai kawasan inti ibu kota negara.

 

 

 

 

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah berupaya melestarikan adat istiadat lokal dengan membuat payung hukum, berupa Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2017. Regulasi tersebut berisi mengenai pelestarian dan perlindungan adat serta budaya lokal.

 

BACA JUGA: SpaceX Dapatkan Kontrak Rahasia dari Intelijen AS: Bangun Jaringan Mata-mata Senilai Rp 28 Triliun

 

Namun, sejak pembangunan IKN, lahan-lahan yang masih tersisa menjadi satu-satunya sumber kehidupan Suku Balik untuk menopang hidup keluarga. Sebab, setelah perusahaan-perusahaan berdiri, hutan sebagai sumber pencaharian banyak yang punah.

 

Suku Paser

 

Suku Dayak Paser atau biasa disebut Pasir, merupakan salah satu suku asli Kalimantan selain Kutai, Dayak, Tidung, Banjar dan Melayu. Mereka banyak ditemui di daerah Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kebudayaan Paser sendiri bercampur dengan kebudayaan kesultanan, karena dulunya ada Kesultanan Paser yang berpusat di Sadurangas, Benuo, Belengkong di daerah Sungai Kandilo.

 

Namun, dikarenakan perbedaan keyakinan, administratif serta campur tangan Kolonial Hindia Belanda, rumpun ini akhirnya dipisahkan dari suku Dayak.

 

Isu penggusuran ini menunjukkan betapa pentingnya mempertimbangkan hak dan kebutuhan masyarakat adat dalam proses pembangunan. Hal ini menjadi tantangan bagi OIKN untuk menyeimbangkan antara pembangunan dan pelestarian budaya serta hak-hak masyarakat adat.



 

KOMENTAR