OJK Beri Kelonggaran Kepada Pelaku UMKM yang “Nunggak” Hutang ke Bank di Tengah Pandemi Covid-19

Sifi Masdi

Thursday, 26-03-2020 | 21:47 pm

MDN
Gedung OJK [ist]

Jakarta, Inako

Wabah virus corona (Covid-19) yang semakin masif di tanah air membuat kondisi ekonomi semakin sulit. Utang yang sudah jatuh tempo membuat para debitur kesulitan bergerak. Dengan mengacu pada kondisi ini, maka Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Salah satu isinya memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.

Menurut keterangan OJK, debitur yang dimaksud juga termasuk pelaku UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun sektornya antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

 

KOMENTAR