OJK Tegaskan Investor Muamalat Tak Langgar Aturan

Hila Bame

Saturday, 29-09-2018 | 13:01 pm

MDN
ilustrasi (ist)

 

Jakarta, Inako

Rambu-rambu investasi yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) begitu ketatnya, ada beberapa kriteria yang otoritas itu miliki. Mulai dari kredibiltas calon investor dan, penting barangkali transparansi, dalam transaksi atas sebuah ekuitas, semisal bank nasional.

Yang juga tidak luput dari radar OJK adalah politikal wil seorang maupun korporasi akan keberlanjutan sebuah entitas untuk mengembangkannya. 

Terkait itu Otoritas Jasa Keuangan menolak skema tukar guling aset bermasalah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dengan surat berharga yang dilakukan oleh Lynx Asia, meskipun selanjutnya lembaga investasi asal Singapura itu bakal menyuntikan dana segar.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyampaikan, otoritas memiliki beberapa kriteria dalam menyetujui calon investor suatu bank.

“Kami ingin investor kredible, ada uang, tidak melanggar aturan, dan komitmen mengembangkan Bank Muamalat," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dia menguraikan, skema tukar guling aset bermasalah (swap asset) dengan surat berharga dalam teknik finansial (financial enginering) memang memungkinkan untuk dilakukan. Namun, lanjutnya, hal itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, surat berharga yang dijadikan swap asset harus bisa diperdagangkan (tradeable), memiliki aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR), dan memiliki agunan yang jelas (underlying asset).

“Ini surat berharganya nontradeable, ATMR nol persen dengan jangka waktu 20 tahun dan tanpa kupon. Siapa yang bisa menjamin dalam 20 tahun ke depan saat jatuh tempo bisa dicairkan? Jadi kami tidak setujui,” tuturnya.

Guna memperbaiki neraca keuangan, Bank Muamalat melakukan tukar guling aset bermasalah senilai Rp6 triliun dengan surat berharga yang difasilitasi Lynx Asia senilai Rp8 triliun. Surat berharga itu diklaim garansi surat berharga negara dan sukuk.

Selisih dari nilai tersebut ditambal dengan sukuk yang diterbitkan Muamalat senilai Rp1,6 triliun. Adapun, sisanya sekitar Rp400 miliar dibayarkan secara tunai.

Tukar guling aset itu terlihat dari laporan keuangan Muamalat. Berdasarkan laporan keuangan perseroan, surat berharga naik lebih dari enam kali lipat pada Juni 2018 secara bulanan, dari Rp1,4 triliun menjadi Rp9,1 triliun.

Setelah melakukan swap asset, konsorsium Lynx Asia yang melibatkan pengusaha Arifin Panigoro dan dipimpin oleh Ilham Habibie—Komisaris Utama Bank Muamalat--ini akan menyetorkan dana segar melalui penawaran saham terbatas.

TAG#OJK, #Bank Muamalat

188642674

KOMENTAR