Parlemen Israel Setuju RUU Hukuman Mati bagi Tapol Palestina
Tel Aviv, Inako
Parlemen Israel, Knesset, menyetujui RUU hukuman mati bagi tahanan politik atau tapol Palestina yang terlibat operasi melawan Israel. Sebanyak 52 anggota Knesset memberikan suara dukungan sementara 49 lainnya menolak.
Seperti diketahui RUU hukuman mati bagi narapidana politik Palestina diusulkan pemimpin partai politik sayap kanan Jewish Home Party, Naftali Bennet. Usulan tersebut langsung didukung oleh Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman. Sebab, menurut dia, akan meningkatkan efek pencegahan bagi Israel.
Menurut Lieberman, UU ini nantinya akan menyasar secara khusus warga Palestina yang terlibat penyerangan terhadap warga Israel dan prajurit militer Israel.
Menanggapi rencana Israel tersebt, pengacara internasional, Yasser al-Amouri, mengatakan UU yang dimajukan Israel mencederai prinsip dasar hukum internasional.
"Konflik antara Palestina dan Israel bukan kriminal, melainkan nasionalis. Ini artinya Israel tidak akan dapat menghukum mati tahanan Palestina berdasarkan peraturan Konvensi Jenewa Keempat terkait dengan pemberlakuan para tawanan perang," ujar Al-Amouri menegaskan seperti dikutip dari Middle East Monitor, (4/1/2018).
TAG#Israel, #Palestina, #Parlemen Israel, #Hukuman Mati
188635078
KOMENTAR