Israel Loloskan RUU Terkait Status Yerusalem

Inakoran

Wednesday, 03-01-2018 | 11:28 am

MDN
Pemandangan kota Yerusalem [ist]

Tel Aviv, Inako

Anggota parlemenn Israel meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Yerusalem  yang diusulkan oleh partai berkuasa, Partai Likud.


BACA JUGA:    Penyebar Hoax Pandemi Corona Terancam Denda 1 Miliar dan 6 Tahun Penjara


Berita yang diliris Al Jazeera menyebutkan, RUU yang diloloskan oleh parlemen Israel, Knesset, itu mendapatkan dukungan dua pertiga anggota parlemen untuk mengontrol sepenuhnya kota suci Yerusalem.

Keputusan parlemen Israel ini membuat Pemerintahan Otoritas Palestina semakin sulit untuk mewujudkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara di masa depan.

Kemudian koran Israel, Ha'aretz, dalam laporannya meliris berita bahwa RUU itu didukung oleh partai koalisi sayap kanan Israel dengan sokongan 64 anggota Knesset melawan 52 suara.

Perundang-undangan tersebut juga meliputi pengusiran seluruh warga Palestina di bawah yuridiksi kotamadya Yerusalem. "Warga Palestina yang tinggal di dua kamp pengungsi Kufr Aqab dan Shuafat juga harus keluar dari Yerusalem," tulis media lokal Israel.

 

KOMENTAR