Pasal Zina mengancam Pariwisata?

Hila Bame

Monday, 12-12-2022 | 10:20 am

MDN
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, WamenkumHam

 

JAKARTA, INAKORAN

Calon mayat yang akhirnya jadi mayat karena ia pelaku tunggal bom bunuh diri, Agus Sujatno di Polsek Astana Anyar Bandung, sempat membuat protes terhadap KUHP yang baru di sahkan DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Di depan motor berwarna biru milik pelaku, ditempelkan kertas bertuliskan "KUHP Hukum Syirik/Kafir. Perangi Para Penegak Hukum Setan. QS 9:29"
Agus Sujatno meledakkan diri di Polsek Astanya Anyar, Bandung, Jawa Barat,  pada Rabu (7/12/2022).

 

 Aktivis Lintas Feminis Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Reformasi KUHP, Naila Rizqi Zakiah, mencatat RKUHP mengatur ruang privat warga negara seperti yang tercantum dalam Pasal 417 RKUHP yang memuat tentang zina; Pasal 418 RKUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan (kumpul kebo); serta Pasal 414-416 RKUHP yang intinya mengatur ancaman pidana terhadap hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.

Menurut Naila, aktivitas seksual termasuk ranah privat yang harus dilindungi selama kegiatan itu dilakukan secara konsensual, tidak ada kekerasan.

Mengakses kesehatan seksual dan reproduksi juga layak dilindungi, tapi dalam RKUHP aksesnya ditutup karena dianggap melanggar moralitas. 

 

Naila menegaskan yang perlu diatur pemerintah itu terkait moral publik, bukan kehidupan pribadi warganya. Misalnya perkosaan, itu masuk ranah publik, sehingga negara harus memberi keadilan dengan menangkap pelakunya.

Tapi yang terjadi di Indonesia justru keliru dimana urusan kekerasan seksual, seperti perkosaan malah diselesaikan di ruang privat dengan cara pelaku mengawinkan korban. “Ini logika terbalik, sesat pikir,” tegasnya.

“Intervensi negara baru bisa masuk ke ranah privat, misalnya ketika terjadi kekerasan dalam hubungan seksual, melibatkan anak, dan melibatkan orang yang belum mampu melindungi diri. Tujuan intervensi ini untuk melindungi hak atas privasi, bukan merusak.”

Ekspatriat yang bekerja di Indonesia dan mempunyai seorang teman wanita akan dikenakan pidana karena berhubungan tanpa ikatan perkawinan.

 RKUHP yang baru disahkan DPR RI itu mendapat perhatian warga di luar negeri yang memiliki usaha di Indonesia.

Banyak pihak khawatir RKUHP akan memberangus keberlangsungan usaha wisata. Pariwisata Indonesia belum pulih dari pukulan Covid-19 selama dua tahun. Tapi dengan pengesahan beleid itu usaha pariwisata akan menuai ajal seketika.

Namun kekhawatiran praktisi hukum, pengusaha pariwisata maupun LSM yang mengkritisi RKUHP tersebut dibantah Wakil Menteri Hukum dan Ham RI. 

Edward Omar Sharif Hiariej, WamenkumHam, mengatakan RKUHP justru melindungi.

Tolong dicatat ya.

Dengan berlakunya ketentuan ini justru mengatur perundang-undangan dibawahnya termasuk Perda tidak berlaku lagi.

Beberapa kabupaten/kota di Indonesia, mempunyai Perda untuk melakukan Razia atau penggerebekan di hotel-hotel dan jika terdapat pasangan yang bukan suami istri  berada dalam satu kamar akan dipidana, sesuai perintah perda.

Dengan berlakunya RKUHP ini perda-perda itu gugur dengan sendirinya. 

Wamenkum juga menambahkan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tiga tahun untuk mensosialisasi RKUHP tersebut.

Pasal Perzinaan dalam KUHP baru itu  diklaster dalam ranah  Delik Aduan Absolut., lanjut WamenkumHam. 

Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. 

Delik aduan absolut adalah delik yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan.

 

Pada pasal 284 ayat (2) KUHP, mengatakan bahwa proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.

Alasannya karena tindak pidana tersebut masuk ranah Delik Aduan Absolut.

Artinya tidak ada tuntutan, apa bila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.

Laporan pidana tidak dapat diproses lebih lanjut oleh kepolisian, jika  yang melaporkan bukan pasangan resmi pihak yang dirugikan.

 

 

 

TAG#KUHP, #WAMENKUMHAM

176774109

KOMENTAR