Pemerintah Anggarkan Rp 163 M Bangun Infrastruktur di Sebatik

Inakoran

Tuesday, 20-02-2018 | 00:27 am

MDN
Penanganan daerah rawan longsor di jalan Trans Kal

ong>Sebatik, Inako – 

Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran sejumlah Rp 163 miliar untuk membangun infrastruktur di perbatasan pulau Sebatik, Kalimantan Utara sejak tahun 2015 hingga 2017.

Dana tersebut digunakan untuk pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi air bersih, penampungan air, pemasangan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), pengerjaan jalan lingkungan, serta sejumlah jembatan.

“Semua kegiatan ini telah selesai, dan sebagiannya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat. Pada 2018 diharapkan masih terus berlanjut untuk beberapa kegiatan di sektor ini (infrastruktur lingkungan). Baik yang didanai melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ujar Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie di sela-sela kunjungannya, ke Sebatik, Kamis (15/2/2018).

Menurut Lambrie, infrastruktur yang dibangun di antaranya pemukiman masyarakat, Ruang Terbuka Publik (RTP), jalan lingkungan dan beberapa lainnya, termasuk program bantuan rehab rumah warga yang juga sempat ditinjau.

Selain infrastruktur pemukiman, masih di bidang cipta karya, Gubernur juga sempat meninjau rumah warga yang dibantu melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2017.

Salah satu rumah yang dikunjungi adalah milik Kamaruddin yang berada di daerah Sungai Limau. Rumah Kamaruddin merupakan satu di antara puluhan rumah warga kurang mampu lainnya yang mendapatkan bantuan rehab rumah oleh pemerintah. Baik pemerintah provinsi melalui APBD, maupun dari pusat melalui APBN.

Program BSPS bertujuan membantu membiayai perbaikan atau renovasi rumah warga miskin yang tersebar di berbagai daerah di Kaltara. Pada 2017, dari program tersebut telah terealisasi sebanyak 1.805 unit rumah yang direnovasi se Kaltara. Di Sebatik sendiri ada 132 unit.

Gubernur mengungkapkan, berdasar laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani program tersebut, dana untuk bantuan perbaikan rumah ini bersumber dari APBN dan APBD Provinsi. Dengan rincian, dana APBN mengakomodir 1.500 unit rumah. Lalu APBD Provinsi Kaltara mengakomodir 305 unit.

KOMENTAR