Pemerintah Berencana Menarik Kewenangan Guru Ke Pusat
Jakarta, Inako –
Sejumlah kalangan mendukung wacana pemerintah kembali mengambilalih urusan kewenangan guru dari pemerintah daerah ke pusat.
Dukungan itu didasari pertimbangan agar upaya pemberdayaan guru bisa dilaksanakan sesuai standar dan bisa dikontrol dengan baik.
Wacana ini berawal ketika Menpan RB Asman Abnur melontarkan gagasan untuk menarik kewenangan guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Menpan beralan, hal itu dimaksudkan agar urusan guru mudah diatur dan ditata. Menpan RB bahkan menhyebut Korea Selatan sebagai contoh. Di negara ginseng itu, pengelolaan guru berada di bawah pemerintah pusat, katanya.
Desentralisasi pendidikan, memang telah berlangsung lama, yakni sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mulai berlaku. Dalam peraturan perundang-undangan itu disebutkan, semua urusan negara diserahkan ke daerah kecuali enam perkara, yakni keuangan, pengadilan, kehakiman, luar negeri, agama, dan pertahanan keamanan.
Diketahui, wacana penarikan guru ke pemerintah pusat ini sudah bergulir sekian tahun namun hingga kini masih menjadi isu yang terus diperdebatkan.
[caption id="attachment_30594" align="alignleft" width="500"] Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah [ist][/caption]Menurut anggota Komisi X DPR Ferdiansyah, dari segi politik anggaran, wacana itu bisa diwujudkan. Prosesnya, kata dia, hanya memindahkan dana gaji guru dari APBN ke APBD. Ferdi mengungkapkan, diperlukan anggaran Rp76,8 Triliun untuk membayar gaji guru PNS dibawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Politikus Partai Golongan Karya ini, uang tidak akan menjadi masalah seandainya pemerintah pusat jadi menarik kewenangan guru dari saat ini yang berada di bawah pemerintah daerah. Kata dia, anggarannya hanya menggeser dari kas APBN ke APBD.
Sementara Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Usman Tonda mengatakan, PGRI mendukung penarikan guru ke pusat ini sebab pemerintah daerah pun selama ini tidak serius menangani guru. Kata dia, hal ini terlihat dari APBD alokasi dana 20% untuk pendidikan, ternyata diambil dari dana alokasi umum (DAU) untuk guru.
TAG#Pemerintah Pusat, #Wewenang Guru, #Pemerintah Daerah
182207598
KOMENTAR