Alasan Pemerintah Ganti Nama Sistem PPDB Menjadi SPMB

Saverianus S. Suhardi

Thursday, 30-01-2025 | 14:26 pm

MDN
Mendikdasmen Abdul Mu'ti [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

Penggantian nama ini dinilai sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyat. 

“Alasannya diganti kenapa, ya karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.

BACA JUGA: 78 Tahun Megawati Soekarnoputeri, Martir Demokrasi Perlu Dibela

Mu'ti menjelaskan SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan juga kebijakan yang bakal memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu.

"SPMB bukan hanya sekadar nama baru saja, tetapi ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu," terang Mu’ti. 

Mu'ti juga mengungkapkan ada sejumlah kelemahan dalam sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki. Karena itu, dalam sistem yang baru, ada perubahan dalam penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA.

BACA JUGA: Anggaran untuk Kesejahteraan Guru Naik Rp16,7 Triliun

"Solusinya yang sudah baik kami pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," kata dia.

Mu'ti mengatakan, persentase penerimaan jenjang SMP dan SMA akan ditambah lewat jalur non-akademik.

"Sebelumnya ada dua, yaitu olahraga dan seni, ditambah jalur kepemimpinan jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS dapat menjadi pertimbangan lewat jalur ini," jelas Mu’ti. 

BACA JUGA: Kemenag Minta Siswi yang Terlibat Video Syur di Gorontalo Diberi Perlindungan

Selain itu, persentase jalur afirmasi ditambah. Kelompok pertama untuk penyandang disabilitas, kemudian untuk keluarga kurang mampu.

Adapun, terdapat 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

 

KOMENTAR