Kemenag Minta Siswi yang Terlibat Video Syur di Gorontalo Diberi Perlindungan
JAKARTA, INAKORAN.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta kepala madrasah dan Kemenag Kabupaten Gorontalo memberi perlindungan sosial dan psikologis kepada siswi madrasah yang terlibat dalam video syur yang belakangan ini viral di media sosial.
Permintaan ini disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Jumat (27/9/2024).
“Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib, di Jakarta.
Thobib juga meminta Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada siswi bersangkutan.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan.”
Baca juga: Kemenag Akan Tindak Tegas Guru Madrasah yang Terlibat Video Asusila di Gorontalo
Adapun oknum guru yang terlibat dalam video syur itu akan diberi sanksi keras dari Kemenag.
"Kami sedang proses guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ungkap Thobib.
Seharusnya oknum guru bersangkutan menjadi contoh dan teladan bagi siswa dan masyarakat umum. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," sambungnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Tegaskan Pemecatan Tia Rahmania Tidak Ada Kaitannya dengan Kritik pada Pimpinan KPK
Thobib menegaskan bahwa tindakan asusila melanggar aturan disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021.
Pada Pasal 3 huruf f, disebutkan bahwa PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
Selain itu, Pasal 8 mengatur sanksi disiplin, mulai dari yang ringan hingga berat. Hukuman berat mencakup: a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan; b) pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari PNS tersebut.
Baca juga: Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel ke Libanon
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
TAG#video syur siswi gorontalo, #video asusila siswi madrasah
182194772
KOMENTAR