Pemerintan Kembali Keluarkan PPKM Darurat Baru Hingga 25 Juli 2021

Sifi Masdi

Tuesday, 20-07-2021 | 20:16 pm

MDN
Ilustrasi pengamanan saat pelaksanaan PPKM Darurat [ist]

Jakarta, Inako

Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku selama periode Idul Adha, yakni mulai Minggu (18/7/2021) sampai Senin (25/7/2021).

BACA JUGA: Update Virus Corona 20 Juli  2021: Kembali Naik 38.325 Kasus Baru

SE ini mengatur kegiatan bepergian ke luar daerah yang dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.  Selain itu, mereka yang boleh bepergian ke luar daerah adalah perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah nonCovid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

 

Agar diizinkan bepergian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di intansi pekerjaan.

BACA JUGA: Masa PPKM Darurat Polsek Juntinyuat Gelar Patroli Strong Point Wiralodra

Untuk masyarakat, surat itu didapat dari pemerintah daerah setempat. Dokumen perjalanan antardaerah Adapun, ketentuan dokumen untuk perjalanan antardaerah juga diatur dalam SE ini. Ketentuan yang pertama adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.

Untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/Rapid antigen maksimal 2x24 jam.

BACA JUGA:  ADB Kembali Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Asia Gegara Covid-19

Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

 

 

 

KOMENTAR