Pemkot Medan Batasi Jumlah Angkutan Online
Medan, Inako –
Pemerintah Kota Medan mulai menerapkan kebijakan pembatasan angkutan online di daerah itu. Langkah itu tentu sejalan dengan kebijakan moratorium yang diambil pemerintah pusat terkait angkutan online.
Kebijakan moratorium dimaksudkan rasio jumlah angkutan obline dengan konsumen pengguna jasa angkutan online tetap terjaga sehingga penghasilan para pengemudi tetap stabil.
"Kuota (Driver) taksi online 3.500 pengemudi di Medan. Hasil rapat terakhir dipimpin bapak Menko Maritim, banyaknya penurunan pendapatan berarti ada penambahan mitra oleh Grab, Go-Car dan Uber," jelas Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi di Medan, Sabtu (24/3/2018).
Untuk itu, Budi mengungkapkan, hasil rapat dilakukan untuk dikeluarkan moratorium agar tidak menerima driver online baru. Kebijakan itu, agar driver yang lama bisa mendapatkan penghasilan yang mencukupi. Ditambah lagi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan bisa melindungi nasib para driver online itu.
"Supaya ini, Pemerintah mendorong agar sudah sebagai mitra dari masing-masing aplikator menata dulu dan akan kita hitung kembali seperti di Medan kuota 3.500, mungkin ada penambahan lagi. Kita akan evaluasi, karena angka tidak mutlak. Mungkin ada penambahan lagi," pungkas Budi.
TAG#Sumut, #Medan, #Moratorium, #Angkutan Online
182219264
KOMENTAR