Ikut Aliran Sesat, Tiga Lelaki di Mandailing Natal Bunuh Anggota Keluarga

Inakoran

Thursday, 07-06-2018 | 02:53 am

MDN
Ilustrasi Aliran Sesat [ist]

Mandailing Natal, Inako –



Diduga karena pengaruh ajaran sesat yang mereka pelajari, ketiga lelaki asal Desa Lubuk Kancah, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, membunuh tiga anggota keluarganya dengan sadis.

Ketiga pelaku pembunuhan sadis itu masing-masing berinisial A alias M, B dan MK. Ketiganya diduga mendapat bisikan roh gaib sehingga dengan sadis menghabisi nyawa ketiga anggota keluarganya.

Rangkaian pembunuhan terjadi saat rombongan keluarga ini dalam perjalanan ke perbukitan. Mereka mengungsi karena percaya pada bisikan gaib akan ada bencana di kampungnya pada akhir Mei 2018.

"Mereka mendapat bisikan akan ada bencana di kampungnya, sehingga mereka pergi ke gunung," jelas Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji, Selasa (5/6/2018).

Rombongan yang mengungsi ke gunung berjumlah 10 orang. Dalam perjalanan, M berulang kali mendapat bisikan gaib lagi, sehingga memerintahkan untuk menghabisi tiga anggota keluarganya.

"Rangkaian pembunuhan itu terjadi selama proses mengungsi ini," ungkap Irsan.

Pembunuhan keji itu baru diketahui warga Desa Muara Bangko, ketika pada Kamis (31/5/2018) mereka dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana di perkebunan sawit. Korban dikenali bernama Risma Lubis (26).

Keesokan harinya, warga menemukan jenazah Dedi (16). Lokasi penemuannya tak jauh dari korban pertama. ‎Empat anggota rombongan M merasa tidak sepaham dengan aksi pembunuhan itu. Mereka melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar.

Warga kemudian sempat menangkap seorang pelaku yang membunuh kedua korban. Berdasarkan pengakuannya, masih ada satu korban lagi, yakni Tiara, bayi berusia 6 bulan. Bayi itu dihanyutkan ke Sungai Batang Bangko dan mayatnya ditemukan dalam keadaan rusak pada Minggu (3/6/2018).

Mengetahui kejadian itu, Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal kemudian bergerak cepat. Mereka menangkap dua pelaku pembunuhan. Dalam perkara pembunuhan ini, kata Kapolres, tersangka A alias M, tersangka B, dan tersangka Mk dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Madina. Untuk sementara, penyidik menduga M merupakan pimpinan dari kelompok ini. "Si M inilah kepala gengnya," pungkasnya.

 

KOMENTAR