Pemkot Padang Panjang Minta Mustahik Manfaatkan Zakat Untuk Usaha
Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), mengajak para penerima zakat (mustahik) untuk memanfaatkan zakat yang diterima untuk membangun dan menjalankan usaha sehingga lepas dari kemiskinan.
"Zakat yang dikumpulkan dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang Panjang, salah satu tujuannya agar penerima terbebas dari kemiskinan," kata Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Padang Panjang, Indra Gusnady di Padang Panjang, Selasa (15/5/2018).
Indra berharap, zakat yang diterima digunakan secara konsumtif tetapi sebagai modal usaha sehingga si penerima akan terbebas dari kemiskinan yang membelenggunya selama ini.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, kata Indra, akan menyalurkan zakat melalui program Padang Panjang Makmur. Program itu bertujuan membantu penerima mengembangkan usaha yang telah dijalankan dan memudahkan keinginan membangun usaha bagi yang telah punya rencana namun masih terbatas modal.
Ketua Baznas Padang Panjang, Aswir Rasyidin menyebutkan penerima zakat dari program Padang Panjang Makmur berjumlah 51 orang dengan total zakat yang disalurkan yaitu Rp122.425.000.
Sebanyak 22 mustahik berasal dari Kecamatan Padang Panjang Barat dan 22 mustahik dari Kecamatan Padang Panjang Timur.
Penyaluran dari program tersebut seharusnya dilaksanakan pada Juni 2018 namun karena pertimbangan akan memasuki Ramadhan, penyaluran dipercepat.
TAG#Sumbar, #Zakat, #Mustahik, #Padang Panjang
182257501
KOMENTAR