Pengadilan Niaga Semarang Gelar Rapat dengan Kreditor terkait Pembatalan Homologasi Sritex

Timoteus Duang

Thursday, 14-11-2024 | 13:25 pm

MDN
Pengadilan Niaga Semarang menggelar rapat kreditor pertama kasus pembatalan homologasi PT Sritex.

JAKARTA, INAKORAN.com - Pengadilan Niaga Semarang menggelar rapat kreditor pertama kasus pembatalan homologasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

Dalam rilis pers yang diterima Inakoran.com pada Kamis (14/11/2024), Divisi Komunikasi Korporat Sritex menyebut pertemuan ini dihadiri empat kurator, ratusan kreditur, kuasa hukum, dan para debitur.

 

Dalam pertemuan yang mengagendakan perkenalan para pihak tersebut, kuasa hukum Sritex menekankan mendesaknya going concern untuk memberikan kesempatan kepada Sritex menjaga keberlangsungan usahanya dan memastikan nasib ribuan buruh yang bekerja di Sritex.

Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, meminta hakim pengawas melihat persoalan dengan pertimbangan hari nurani.

Welly mengibaratkan kondisi Sritex saat ini seperti orang sehat yang tiba-tiba dirampas haknya untuk menghirup udara segar.

Baca juga: Dikunjungi Komisi VII DPR RI, PT Sritex Tegaskan Perusahaan Sehat dan Berharap Status Pailit Dicabut

"Nasib kami kira-kira seperti orang sehat yang tiba-tiba ditutup kepalanya dengan kantung plastik", ungkapnya.

Para kreditur, yang diwakili Horas Silaban dan Bosni Gondo Wibowo meminta kurator bekerja lebih cepat, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan kepentingan kreditur.

Para kreditur menilai, penanganan yang bertele-tele dan mengulur-ulur waktu sangat merugikan kreditur.

Baca juga: SRITEX Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Niaga Semarang terkait Pembatalan Homologasi

“Empat kurator yaitu Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Tommy Gumilar dan Nurma Candra Yani Sadikin serta Hakim Pengawas Haruno Patriadi tidak menanggapi dengan serius usulan going concern yang sangat dibutuhkan Sritex untuk menjaga kelangsungan usaha dan menjaga ribuan karyawannya agar tetap bekerja,” demikian bunyi rilis pers yang diterima.

Usulan untuk going concern yang sudah disampaikan sejak tiga (3) minggu juga tidak ditanggapi.

Hakim pengawas lebih banyak mengarahkan pertanyaan dan memberikan kesempatan kepada ke-empat kurator untuk menyampaikan langkah-langkah pemberesan atas harta pailit.

Baca juga: Pemerintah Upayakan Karyawan Sritex Terhindar dari PHK

Atas desakan lawyer kreditur, hakim pengawas meminta kurator memastikan waktu untuk menjawab permohonan going concern yang kemudian disepakati akan disampaikan dalam 3 hari mendatang.

KOMENTAR