Penonaktifan Novel CS, Konsekuensi dari Berlakunya UU NO 19/2019 atas Perubahan UU KPK

Hila Bame

Sunday, 29-08-2021 | 16:10 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Penonaktifan  75 Pegawai KPK oleh Pimpinan KPK akibat tidak tidak lulus dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas UU KPK dan Perkom No. 1 Tahun 2021, Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, demikian catatan tertulis Petrus Selestinus Koordinator TPDI yang diterima Inakoran Sabtu (28/8/21)


baca: 

LHAP Ombudsman berpotensi jadi Bumerang dalam Pengaduan Novel Baswedan Cs

 


Karena itu sekalipun Firli Bahuri dkk selaku Pimpinan KPK punya niat baik untuk tidak memberhentikan Pegawai KPK yang tidak lolos TWK, namun kekuatan keinginan Firli Bahuri dkk. tidak bisa melawan kekuatan UU No. 19 Tahun 2019 dan Perkom KPK No. 1 Tahun 2021, yang mengharuskan seluruh Pegawai PKP wajib ikut tes TWK, dengan resiko, lulus atau tidak lulus.

 

 

Oleh karena TWK terhadap Pegawai KPK merupakan Kebijakan Negara yang diatur di dalam UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan Perkom No. 1 Tahun 2021, yang pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar lagi, maka Firli Bahuri dkk. tidak bisa disalahkan oleh Novel Baswedan dkk., akibat telah gagal menjadi ASN pada KPK.

Novel Baswedan dkk. seharusnya menyadari bahwa dalam setiap kegiatan pelayanan publik, termasuk pelayanan publik yang dilakukan oleh KPK, sebagai Lembaga Negara yang melaksanakan Pelayanan Publik, terdapat "Misi Negara", dimana KPK harus memastikan bahwa setiap ASN pada PKP haruslah ASN yang benar-benar paham dan menghayati  Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dll. sesuai tuntutan UU ASN.

Karena itu pernyataan Novel Baswedan bahwa Firli Bahuri dalam suatu konferensi persnya menyatakan, tidak pernah berencana untuk melakukan pemecatan pada para pegawai yang tak lolos dalam TWK, namun kenyataannya bertolak belakang dengan dokumen notulensi rapat pimpinan KPK yang dilaksanakan pada 29 April 2021, yaitu Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS), diminta mundur diri per-1 Juni 2021, bila tak mau.mundur diri, tetap diberikan SK pemberhentian dengan hormat.

Namun sayangnya Novel Baswedan mengaku mendapatkan copy notulensi dari pihak ketiga atau yang tidak berkompeten, yang isinya yaitu dalam soal TWK, terkait status yang tidak lulus diminta undur diri atau jika tidak undur diri, diberhentikan. Ini juga pertanda perjuangan Novel Baswedan dkk. sudah masuk tahap anti klimaks, sehingga "tak ada rotan akarpun jadi" untuk berjuang.

Ngaku mendapatkan notulensi dari sumber yang tidak berkompeten atau pihak ke tiga di luar KPK, namun tanpa malu-malu dijadikan dasar menuntut dipekerjakan lagi  sebagai pegawai di KPK. Padahal soal Firli Bahuri merancang agar bagi yang TMS diminta mengundurkan diri atau diberhentikan, itu sah sah saja karena Firli Bahuri memiliki kewenangan merancang sebuah kebijakan, dan yang namanya rancangan, bisa berubah setiap saat berdasarkan dinamika yang berkembang dan itu sepenuhnya wewnang Firli selaku Pimpinan KPK, lalu salahnya di mana.

 

Jadi Novel Baswedan dkk. sebaiknya berhentilah bermanuver, jangan ganggu KPK dalam tugas pelayanan publik yaitu cegah dan berantas korupsi. Ketidak puasan Novel Baswedan dkk. akibat tidak lulus TWK dan tidak jadi ASN, soal biasa, namun jika tetap keberatan lakukanlah dengan cara-cara yang elegant yaitu gugat secara Perdata, secara Tata Usaha Negara dan/atau secara  Uji Formil dan Materil ke MA dll. sesuai perintah UU.


(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

 

TAG#PETRUS SELESTINUS, #NOVEL, #KPK

217203490

KOMENTAR