Perajin Sangkar Burung Diminta Urus Nomor Induk Berusaha

Sifi Masdi

Sunday, 19-12-2021 | 21:21 pm

MDN
Menteri Teten mengunjungi  tempat pengerajinan sangkar burung di Garut [dok:kemenkop]

 Garut, Inako

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengajak para perajin sangkar burung yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha dan Perajin Bambu Mekarsari Jaya Mandiri, untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

"Kami akan terus mendorong transformasi dari usaha informal menjadi formal. Saat ini, legalitas usaha cukup dengan NIB," kata Teten, saat mengunjungi industri Sangkar Burung Kubangsari Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (18/12).

BACA JUGA:  Kawasan Pusaka Lasem Dijadikan Sebagai Destinasi Wisata  Budaya dan Religi

Dengan memiliki ijin usaha (NIB) menjadi usaha formal, lanjut MenKopUKM, para perajin akan banyak mendapat manfaat dan kemudahaan. Diantaranya, mudah untuk mendapat akses pembiayaan, pasar, dan fasilitas-fasilitas usaha lainnya.

"Kita sudah siapkan akses pembiyaan murah, seperti Kredit Usaha Rakyat atau KUR dengan bunga sangat murah hanya 3%," jelas Teten.

 

BACA JUGA: Update Virus Corona 19 Desember 2021: Tambah 164  Kasus Baru

Tak hanya itu, Teten juga mendorong para perajin untuk mengkonsolidasikan diri ke dalam satu wadah badan hukum bernama koperasi. Pasal, paguyuban atau perkumpulan bukanlah sebuah badan hukum.

"Saat ini, tidak ada lagi bantuan dana berbentuk hibah. Yang akan kita  perkuat adalah permodalan dan kelembagaan koperasinya," tegas MenKopUKM.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang perajin bernama Cecep Saripudin menjelaskan bahwa jumlah perajin yang tergabung perkumpulan sebanyak 2000 perajin, dengan total produksi sekitar 300 set sangkar burung perhari.

BACA JUGA:   125 Usaha Mikro Terdampak Kebakaran Pasar Bawah Bukittinggi Dapat Bantuan Rp 2 Juta

"Ada 100 pengepul yang ada di Desa Mekarsari untuk menampung semua produk sangkar burung yang dihasilkan perkumpulan," kata Cecep, yang sudah 30 tahun melakoni usaha sangkar burung.


 

KOMENTAR