Permohonan Justice Collaborator Bharada E Diterima LSPK

Timoteus Duang

Monday, 15-08-2022 | 16:18 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Permohonan Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator diterim oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (15/8/2022).

 

“Hari ini kami resmi menerima permohonan justice collaborator dan mencabut status perlindungan darurat Bharada E. Hari ini Richard ditetapkan sebagai terlindung LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.

Bharada E diterima sebagai saksi pelaku setelah LPSK memastikan dirinya memenuhi syarat dan tidak memiliki niat untuk menghabiskan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

“Apa yang dilakukan oleh Bharada E ini memang akibat tekanan dan relasi kuasa yang didalangi oleh Ferdy Sambo,” ucap Hasto.

Pada 8 Agustus 2022 lalu, Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator kepada LSPK. Seminggu kemudian, LSPK memberikan perlindungan darurat sebelum menetapkan untuk menerima permohonan tersebut.

 

 

KOMENTAR