Sikap Novanto Sulitkan Dirinya Mendapat Status Justice Collaborator

Inakoran

Friday, 26-01-2018 | 22:39 pm

MDN
Setya Novanto, Terdakwa Kasus KTP Elektronik [ist]

ong>Jakarta, Inako –

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai sikap dan keterangan Setya Novanto dalam persidangan sering tidak konsisten. Padahal, konsistensi Novanto menjadi acuan bagi KPK apakah permohonan terdakwa menjadi justice collaborator bisa dipenuhi atau tidak.

Karena itu, hingga hari ini, KPK masih mempelajari permohonan Novanto terkait status tersebut. Pemberian status justice collaborator, tidak bisa serampangan, kata juru  bicara KPK Febri Diansyah.

"Sejauh ini yang kita lihat kan terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Hingga hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang masih mencermati konsistensi Novanto di persidangan, dan kesungguhan mantan Ketua Umum Golkar tersebut untuk menjadi justice collaborator. KPK menyebut salah satu contoh sikap Novanto yang selalu berkelit yakni soal jam tangan.

"Termasuk juga penerimaan jam tangan. Padahal sejumlah saksi sudah mengatakan demikian. Dan juga sudah ada kerja sama luar negeri dengan FBI yang kita lakukan," katanya lagi.

[caption id="attachment_17828" align="alignleft" width="500"] Febri Diansyah, Juru Bicara KPK [ist][/caption]Dia mengatakan indikator pertama yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan justice collaborator itu adalah pemohon mengakui perbuatannya.

"Jangan sampai seorang mengajukan justice collaborator, perbuatannya tidak diakui. Dan perbuatan pihak lain disampaikan. Tentu itu tidak tepat juga dalam konteks pengajuan justice collaborator," jelas Febri.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sejauh ini KPK belum mendapatkan informasi terbaru yang cukup signifikan dari Novanto. Meski begitu, dia menyampaikan mantan Ketua DPR itu masih punya kesempatan bila benar-benar ingin mendapatkan status justice collaborator.

"Belum terlambat untuk membuka peran pihak-pihak lain kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor yang lebih besar, untuk membuktikan yang bersangkutan bukan pelaku utama," pungkas Febri.

 

 

 

 

 

KOMENTAR