Setya Novanto Dipertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Inakoran

Saturday, 06-01-2018 | 07:27 am

MDN
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor [ist]

Jakarta, Inako



Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan Novanto sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Alasan Maqdir masih mempertimbangkan Novanto sebagai justice collaborator,  karena orang yang telah menerima status justice collaborator sebenarnya adalah pelaku utama dalam proyek e-KTP. Sedangkan Novanto,  menurut Maqdr, dianggap hanya orang yang ikut terseret. "Novanto ini orang yang keseret dan menjadi korban," ucapnya.

Seperti diketahui, Kamis lalu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memberi ruang kepada Novanto untuk menjadi justice collaborator.

Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya. Untuk Novanto,  status tersebut diharapkan dapat membuka peran pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Hingga saat ini, beberapa nama yang telah divonis bersalah dalam korupsi proyek e-KTP adalah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, masing-masing dengan hukuman 7 dan 5 tahun kurungan penjara. Kemudian pengusaha Andi Narogong, yang telah menerima status justice collaborator, juga divonis 8 tahun penjara. Selain itu, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

 

 

 

KOMENTAR