Petrus Selestinus: Waspadai Benih Korupsi Dalam Perjanjian Pinjaman Daerah Pemda Sikka dan PT SMI
JAKARTA, INAKORAN
Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, telah mengungkap fakta baru indikasi tentang benih-benih korupsi di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah.
Bupati Sikka Robi Idong disebut -sebut memasukan keterangan tidak benar ke dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, sekedar untuk mendapatkan pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), demikian catatan tertulis Pengacara Petrus Selestinus yang diterima INAKORAN Selasa (2/11/2021).
BACA:
COVID19 Berkah untuk Pejabat dan Politisi, Malang untuk Rakyat Miskin
Yang menjadi "obyek" di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud, adalah Pinjaman Pemda Sikka dari PT. SMI sebesar Rp. 216. 450.090.000. dengan syarat tenor 8 tahun, masa tenggang 24 bulan dan suku bunga 6,19 persen bersifat tetap (fixed rate), artinya Pemda Sikka wajib menyetor cicilan pokok dan bunga yang katanya mencapai Rp. 40 miliar lebih pertahun. Suatu nilai cicilan yang fantastik.
Sebagai BUMN yang mengelola keuangan negara dan selaku Kepala Pemerintahan Daerah yang mengelola Keuangan Daerah, maka Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah yang ditandatangani oleh Direktur PT. SMI dan Robi Idong, selaku Bupati Sikka, adalah Perjanjian Kerjasama yang tunduk pada UU No. 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara dan PP No. 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah yang mewajibkan persetujuan DPRD.
PENYIMPANGAN KEBIJAKAN ANGGARAN.
Pengelolaan Keuangan Negara dan/atau Daerah tunduk pada Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara. Karena itu dalam hal terjadi penyimpangan, maka ketentuan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU No. : 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara berlaku bagi Pihak PT. SMI dan Bupati Sikka Robi Idong dkk. untuk mempertanggungjawabkannya.
Ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara di atas menempatkan Pimpinan Badan Usaha Negara dan Bupati sebagai pejabat yang diberi tugas dan tangung jawab oleh Presiden untuk mengelola uang negara atau daerah yang kebijakannya dituangkan dalam UU APBN/Perda APBD dengan pengawasan oleh DPRD dan Masyarakat.
Benih-benih KKN di dalam kebijakan pengelolaan anggaran dan kegiatan anggaran termasuk dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah, akan bermetamorfosa menjadi bom waktu yang dahsyat, yang pada gilirannya akan memakan korban dan korbannya tidak hanya terhadap Robi Idong dan siapapun Bupati Sikka berikutnya tetapi juga Pemda Sikka dan seluruh Masyarakat Sikka.
PEMDA SIKKA BERMASALAH HUKUM.
Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, mengungkapkan bahwa pada saat ini Pemda Sikka sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang berpotensi memberikan dampak terhadap kemampuan Pemda Sikka dalam memenuhi kewajiban, dengan menunjuk kasus gugatan perdata pihak ketiga terhadap Pemda Sikka yang saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Sementara di dalam pasal 8 huruf g Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, terdapat pernyataan Robi Idong bahwa pada saat ini Pemda Sikka tidak sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang berpotensi memberikan dampak negatip terhadap kemampuan Pemda Sikka dalam memenuhi kewajiban.
Pernyataan Robi Idong tentang tidak adanya permasalahan hukum yang dihadapi Pemda Sikka, bertentangan dengan fakta-fakta yang secara "notoire feiten" membuktikan Pemda Sikka tengah menghadapi masalah hukum baik secara perdata (gugatan ganti rugi dari pihak ketiga) maupun secara pidana (tindak pidana korupsi), sehingga tidak sesuai dengan syarat pasal 8 butir g Perjanjian Kerjasama, yang berimplikasi batalnya Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud.
Fakta lain terungkap bahwa Pemda Sikka, sejak awal 2021 menghadapi penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus korupsi dalam pekerjaan proyek pembangunan oleh Kejaksaan Negeri Sikka, satu diantaranya kasus korupsi Pengadaan Trafo di RSUD TC. Hilers Maumere, yang sejak Agustus 2021 sudah masuk tahap "penyidikan".
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan elektronikal Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, Kejaksaan memastikan bahwa hasil pemeriksaan Tim Ahli Politeknik Kupang telah memperkuat bukti hasil penyidikan kasus korupsi Pengadaan Trafo di RSUD TC. Hilers Maumere, sehingga diharapkan dalam waktu dekat beberapa tersangka sudah diumumkan.
Dengan demikian Pemda Sikka secara nyata berada dalam posisi sedang menghadapi masalah hukum, tidak saja soal gugatan ganti rugi, tetapi juga permasalahan korupsi, sehingga Pemda Sikka tidak cukup punya legal standing untuk menjadi Pihak dalam Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT. SMI.
TAG#PETRUS SELESTINUS, #MAUMERE, #SIKKA, #ISU KORUPSI, #Robi Idong, #PT SMI, #BUMD, #BUMN, #HUKUM, #INVESTASI
188641961
KOMENTAR