Pinjaman Online Ilegal Saat Ini Makin Resahkan Masyarakat
Jakarta, Inako
Pinjaman online yang dilakukan oleh perusahaan teknologi finansial atau fintech illegal di tengah pandemi Covid-19 saat semakin meresahkan masyarakat, terutama karena sistem penagihannya dilakukan dengan cara terror.
Menurut data yang dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI), saat ini ada 105 fintech ilegal yang beredar di tengah masyarakat dan 99 entitas tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech illegal ini memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Fintech illegal ini umumnya memberikan pinjaman berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Menurut SWI, karena pinjaman yang relatif kecil, masyarakat cenderung mengulanginya sehingga saat mendapatkan tagihan, masyarakat mencari pinjaman lain guna menutupi hutangnya.
Terkait dengan keberadaan pinjaman online tersebut, Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, fintech ilegal sulit dihilangkan dari tengah masyarakat karena pelaku memiliki lebih dari satu akun. Ia memberikan contoh, misalnya kalau satu akun diblokir, maka pelaku dengan mudah membuat akun baru dengan menggunakan nama yang berbeda.
“Modus fintech ilegal masih sama seperti sebelumnya, yakni menawarkan keuntungan besar. Misal iming-iming bunga 2% tanpa syarat dan risiko. Atau, untuk meyakinkan masyarakat, fintech ilegal melakukan penawaran layaknya Bank. Mereka berusaha untuk meyakinkan kalau mereka dari Bank tertentu. Sehingga, kalau masyarakat tidak melakukan pengecekan di OJK, tentu akan terkecoh,” tegas Tongam melalui virtual conference (3/7).
TAG#Fintech Ilegal, #Pinjaman Online, #Masyarakat Resah, #Otoritas Jasa Keuangan, #OJK, #Virtual, #Bank
188642906
KOMENTAR