Polisi di Grobongan Dikira Minta Uang 24 Juta, Ini Penjelasan Kapolres
GROBONGAN, INAKORAN
Sebuah video yang berisi pengakuan seorang supir yang dimintai uang Rp24 juta oleh oknum polisi, viral di media sosial.
Supir yang berinisial CU itu mengaku, seorang oknum polisi meminta uang Rp24 juta saat dirinya ingin mengambil kendaraannya usai mengalami tragedi kecelakaan di Grobongan, Jawa Tengah.
Pada 26 April lalu, kendaraan CU mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan itu, meninggal dunia.
Sejak saat itu, kendaraan CU ditahan polisi. Dalam perjalanan waktu, CU dan keluarga korban menempuh jalur damai dalam menyelesaikan persoalan itu. CU membayar sejumlah uang santunan.
Baca juga
Akan tetapi saat hendak mengambil kendaraannya yang ditahan polisi, CU dimintai sejumlah uang. Hal itu diceritakan CU dalam videonya yang viral beredar di tengah masyarakat.
Menanggapi video itu, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, menjelaskan informasi yang diperoleh CU salah persepsi. Benny mengungkap saat itu CU diminta seorang anggota polisi untuk membaca buku yang berisi tentang UU LAJ.
Baca juga
Viral!!! Tumpukan Botol Berisi Air Kencing di Kamar Kos
Benny menjelaskan angka Rp 24 juta yang disampaikan CU dalam video yakni ancaman denda pasal 311 UU LAJ. Sementara CU sebenarnya disangkakan Pasal 310 UU LAJ.
Menurut Benny, meski perkaranya sudah selesai, barang bukti tidak serta-merta langsung bisa diserahterimakan, karena masih harus menunggu proses penyelesaian perkara dalam laporan kepolisian.
TAG#kapolres grobongan, #polisi minta uang, #benny setyowadi
182223801
KOMENTAR