Lurah Minta Cabut Tanda Tangan pada Dokumen Sketsa Tapal Batas, Masyarakat Adat Berencana Temui Bupati

Timoteus Duang

Friday, 13-05-2022 | 15:00 pm

MDN

 

LABUAN BAJO, INAKORAN

Pada 26 Januari 2022, Lurah Wae Kelambu, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Markus Randu menyurati Tua Golo Lancang, Theodorus Urus untuk mencabut dokumen tapal batas antara masyarakat adat di Lingko Nerot dan Menjerite, Labuan Bajo.

 

Perihal surat itu berbunyi, “Pencabutan tanda tangan dan stempel lurah pada sebuah dokumen sketsa tapal batas.”

Akan tetapi isinya berupa permintaan kepada tokoh adat Lancang untuk mencabut dokumen tapal batas antara masyarakat adat di Lingko Menjerite dan Lingko Nerot.

“Aksi Lurah ini aneh dan berbahaya. Sebelum meminta masyarakat adat cabut dokumen, ia terlebih dahulu cabut tanda tangannya di sebuah sketsa tapal batas lima masyarakat adat,” ujar Mikhael Antung, Kepala Dusun lingkungan Lancang.

Untuk menanggapi surat itu, pada tanggal 5 Maret 2022 semua tokoh adat Lancang membuat pernyataan yang menolak dengan tegas permintaan Lurah ini.

 


Baca juga

Masyarakat Adat Terlaing dan Lancang Somasi Ahli Waris DG Turuk Kasus Tanah di Lingko Menjerite dan Nerot


 

“Dokumen yang dibuat masyarakat adat ini bertujuan untuk menghindari konflik tapal batas tanah adat di Lingko Menjerite dan Nerot,” ungkap Mikhael.  

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat adat menegaskan kembali komitmen mereka pada tapal batas Lingko Menjerite dan Nerot, Labuan Bajo, yang dibuat pada tahun 2017 silam.

 

 

“Dokumen ini sesungguhnya hanyalah untuk penguatan saja karena tapal batas tanah adat itu sudah warisan leluhur,” tambah Mikhael.

Lebih lanjut Mikhael mengatakan bahwa dokumen itu dibuat atas kesadaran akan pentingnya dokumen tertulis bagi generasi mendatang untuk menghindari konflik tapal batas dan juga menjadi referensi bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Mikhael mengakui bahwa masyarakat adat berada di bawah wilayah administrasi pemerintah. Karena itu, dalam dokumen-dokumen resmi dibutuhkan tanda tangan Lurah atau Kepala Desa.

 


Baca juga

Strategi Konyol di Menjerite, Kuasai Tanah Ulayat dengan Cara Bangun Pondok dan Rumah


 

“Tanda tangan ini bisa dibutuhkan tetapi bisa juga tidak. Ujudnya hanyalah minta dukungan pemerintah,” tambah Mikhael lagi.

“Misalnya, masyarakat adat Lancang yang berada di wilayah Kelurahan Wae Kelambu, maka dokumen itu juga minta dukungan pemerintah dengan menanda-tangani dokumen itu.”

“Tapi tanggal 21 Januari 2022, Lurah Wae Kelambu, Bapak Markus, cabut tanda-tangan sebuah sketsa tanpa alasan jelas.”

Mikael mengaku, masyarakat adat Lancang dan masyarakat tapal batas lain bingung, kira-kira apa maksud aksi pak Lurah ini.

Oleh karena itu, Mikhael mengatakan bahwa masyarakat adat Lancang, berencana akan menemui Bupati Manggarai Barat dan pihak kepolisian untuk meminta penjelasan tentang maksud aksi pak Lurah Wae Kelambu ini.

 

 

KOMENTAR